Pembangunan Jalan Paving Block di Desa Glindah Diduga Jadi Ajang Cari Keuntungan

Reportika.co.id || Gresik, Jatim – Dana besar Bantuan dari Pemerintah Daerah yang mengalir ke Desa memang sangat menggiurkan.

Sejumlah Kades beserta perangkat Desa tergoda untuk “memainkan” Demi mengambil keuntungan pribadi.

 

Modus “memainkan” uang negara dengan cara melakukan penggelembungan (Markup) anggaran yang didiuga lakukan oleh oknum Kades Glindah Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.

 

Pasalnya di dalam pengerjaan pembangunan Paving sebelah kantor Desa juga yang berada di depan balai Desa yang di dalam pelaksanaanya di bulan Januari 2023 adalah anggaran Bantuan khusus (BK P-APBD) tahun 2022 tersebut disinyalir sangatlah menyalahi aturan dalam laporan pertanggung jawaban akhir tahun 2022, Karena anggaran tersebut turunkannya di bulan Desember tahun 2022, sedangkan dalam pengerjaanya di tahun 2023. jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku di dalam Pemerintahan.

 

Sewaktu awak media Jumat 13/01/2023

terjun ke lapangan untuk kroscek pembangunan memang menemui satu kejanggalan dan ketimpangan tentang sistem pengerjaannya yang tidak sesuai dengan spek serta juknisnya.

 

Diduga adanya kesalahan dalam metode pelaksanaan yang di lakukan oleh pihak Pemerintah Desa Glindah Terkait Dengan biaya pengerjaan itu, sedangkan dalam Hitungan kami banyak Menyimpang tentang Pelaksanaan di lapangan Khususnya untuk Pembangunan Paving jalan lingkungan tersebut.

 

Nurhadi dari LSM Lentera Demokrasi kerakyatan (LEDAK) di dalam komentarnya beliau menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh kepada Kepala Desa Glindah Kecamatan Kedamean, supaya Didalam menjalankan amanah masyarakat sesuai hajat orang banyak jangan sampai di dalam menggunakan anggaran uang negara ada niatan untuk menguntungkan diri sendiri atau memperkaya diri sendiri Dalam menggunakan anggaran uang negara, apalagi anggaran tersebut di tujukan supaya Infrastruktur pembangunan bentuk apapun haruslah bisa terlaksana sesuai dengan tupoksi undang-undang dan aturan yang ada.

 

“Apabila di dalam pelaksanaan pembangunan disinyalir ada mark,up atau penggelembungan biaya bentuk apapun itu bisa menghambat jalannya roda pembangunan dan menyimpang dari aturan yang berlaku. Maka kepala desa bisa terjerat pidana terkait Dugaan adanya korupsi Anggaran uang negara tersebut,” Katanya.

 

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, Inspektorat kabupaten beserta tiga pilar juga Dari pihak kecamatan Serta jajarannya supaya di dalam Memberikan pelatihan atau Monitoring evaluasi (Monev) Mengutamakan

Pencegahan dan pemaparan atau sanksi apabila ada hal yang menyimpang agar kepala desa tersebut bisa lebih efektif dalam menjalankan pembangunan,” Ungkapnya

 

“Jika temuan ini tidak ada tindak lanjut maka jangan salahkan kami Apabila ada temuan temuan yang lain akan kami bawah ke pihak yang lebih tinggi lagi, di karenakan di wilayah kabupaten Gresik. Khususnya pihak aparat penegak hukum serta inspektorat sampai ke tingkat kecamatan tidak ada sistem pembinaan dan pencegahan tentang tindakan yang tidak sesuai dengan monitoring evaluasi (monev),” Katanya

 

“Jangan sampai ada pembiaran apalagi terkait masalah dugaan korupsi atau pengelembungan yang menggunakan anggaran uang negara tersebut,” Tegasnya

 

“Di dalam pelaksanaan pembangunan Kantor Desa yang masih ada pengerjaan Di bulan Januari di tahun 2023 tersebut. bagaimana Desa bisa maju jika aparatur pemerintahanya melakukan hal seperti itu,” paparnya ke awak media

 

Ditempat terpisah awak media mendatangi Camat Kedamean Sukardi di kantornya. Dalam komentarnya beliau mengatakan bahwa akan mengkoordinasikan sama Kades Desa tersebut terkait kesalahan tentang menggunakan uang anggaran negara.

 

“Jika ada kesalahan dalam pembangunan maka akan kita tindak lanjutkan ke inspektorat Karena saya mewakili Bupati sebagai pembina Kepala Desa di waktu monev,” Ujarnya

 

Sewaktu awak media bertandang ke kantor Desa menemui Kepala Desa Glindah Surti

Beliau sedang tidak ada dikantor, sampai berita ini di terbitkan beliau masih belum bisa di mintai keterangan.

 

(ATR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *