Pembangunan Gedung Kantor UPTD Wilayah 3 Sukakarya Asal Jadi

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi, Jabar – Pelaksanan Pembangunan gedung kantor UPTD wilayah 3 Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, dalam kegiatan pembangunan proyek gedung kantor UPTD tersebut pihak Pekerja banyak yang mengabaikan K-3 untuk keselamatan kerja, di duga Pembangunan tersebut terkesan asal jadi dan tidak sesuai spek perencanaan kontrak.

 

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan beberapa waktu yang lalu, Pembangunan kantor UPTD wilayah 3 diduga tidak sesuai ketentuan teknis, selain itu adukan semen yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga Pembangunan kantor UPTD wilayah 3 tidak akan bertahan lama.

 

 

Salah seorang warga setempat yang berinisial “R” saat kepada Reportika.co.id mengatakan, jika pembesian pada pada pekerjaan tersebut menggunakan besi banci.

 

“Pembangunan gedung kantor UPTD wilayah 3 pihak rekanan atau kontraktor hanya menggunakan besi 10 mm banci untuk cor tiang slup penyangga tiang, berdasarkan peraturan menteri PUPR no 22 tahun 2018, penyedia jasa kontruksi harus sesuai dengan spesifikasi, yang mana adukan pasangan batu yang di gunakan, sehingga harus mempunyai kekuatan yang sama dengan perbandingan semen dan pasir, harus menggunakan satu berbanding tiga,”ucap seorang warga yang berinisial R sekaligus sebagai aktifis.

 

Sedangkan saat pelaksanan kegiatan pembangunan, diduga konsultan dan pengawas jarang Sekali berada di lokasi kegiatan sehingga para pekerja dengan leluasa kerja tanpa ada pengawasan dari instansi terkait dan di khawatirkan proyek Pembangunan gedung pengelolaan tata bangunan wilayah 3 Kecamatan Sukakarya tidak akan kuat bertahan lama, konsultan dan pengawas saat akan di konfirmasi via telpon seluler tidak di angkat dan di chating pun tidak memberikan jawaban.

 

Proyek pembangunan kantor UPTD wilayah 3 Kecamatan Sukakarya di kerjakan oleh rekanan kontraktor CV. Berkah Pamahan dengan no kontrak, PG 02 02 /109/sp/BN-DCKTR/2022 berdasarkan sumber dana APBD Kabupaten Bekasi tahun 2022.Harga kontrak Rp.440.887.739.50 mulai 08 juli sampai 04 October 2022.

 

“Yusup Supriatna sebagai Kepala Koordinator Investigasi Jabar DPP LSM SIRA (Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Independen Rakyat Adil), mengecam keras pembangunan gedung kantor UPTD Wilayah 3 yang diduga tidak sesuai Spek atau RAB.

 

“Saya sangat menyayangkan dengan adanya pembangunan gedung kantor UPTD wilayah 3 di kerjakan asal jadi, tidak pakai K-3, pengurugan tanah pakai tanah ladon bukan tanah merah, pembesian untuk slup tiang hanya memakai 10 mili banci,dan adukan semen pasir tidak sesuai spesifikasi teknis, ada kemungkinan pembangunan kantor UPTD wilayah 3 tidak akan bertahan lama,untuk itu saya minta kepada Dinas terkait agar bertindak tegas kepada kontraktor CV.Berkah Pamahan,”tegas Yusup Supriatna.

 

Ramzi/Bemo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *