Pembangun Pura Agung Kerta Bhuwana Terjebak (Hutang), Ketua PDHI Kediri di Somasi

Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Endah Tariningsih Ketua Paguyuban Saraswati melalui kuasa hukumnya, Yusda Setiawan, S.H mensomasi Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Kediri Drs. Murtadji, M.Pd.H terkait ketiadaan dana renovasi Pura Agung Kerta Bhuwana di Desa Watugede – Kecamatan Puncu.

Somasi yang dilayangkan kepada Ketua PHDI Kabupaten Kediri tersebut tertanggal 24 Januari 2024 dan ditembuskan Kementerian Agama RI, PHDI Pusat di Jakarta, Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur, PHDI Provinsi Jawa Timur, Bupati Kediri, Kantor Kemenag Kabupaten Kediri dan Lembaga Pers. Adapun petikan surat somasi sebagai berikut ;

Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, guna mendampingi, mewakili, memberikan bantuan hukum, membela hak-hak kepentingan hukum dari Pemberi Kuasa dalam hal pembangunan Penandatanganan Kontrak renovasi Pura Agung Kerta Bhuwana di Desa Watugede, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Bersama ini mohon perhatian berhubungan dengan hal-hal tersebut :

Bahwa tentang ketentuan dan wewenang PHDI Kab. Kediri selaku Pembina dan Pembimbing Umat Hindu se-Kabupaten Kediri dan pengawas tempat ibadah umat Hindu se-Kabupaten Kediri. Tentang pembangunan dan renovasi Pura Agung Kerta Bhuwana yang menjadi wewenang PHDI Kab. Kediri menunjuk ketua pembangunan pengurus pura sebagai penanggung jawab. Ketua PHDI Kab. Kediri yang mengetahui dan menyetujui penggalangan dana pembangunan renovasi Pura Agung Kerta Bhuwana berdasarkan surat tugas No.13/Ps. Kediri/IV/2023 tanggal 04 Mei 2023 kepada Saudara Gatot Sunardi dan Budiutomo, A.Md.Di tandatangani oleh Ketua PHDI Kab. Kediri.

Dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum oleh pungurus Pura Agung Kerta Bhuwana kepada ketua paguyuban Saraswati (Endah Tariningsih) memaksa menandatangani kontrak pembangunan renovasi Pura Agung Kerta Bhuwana yang bukan menjadi wewenangnya Ketua Paguyuban dan tidak ada rencana dan dana di rekening Paguyuban Saraswati tetapi ketua paguyuban dipaksakan untuk menandatangani oleh pengurus Pura Agung Kerta Bhuwana dalam kondisi pembangunan itu sudah berjalan yang katanya akan ada bantuan dana di lewatkan melalui Organisasi Paguyuban Saraswati Pura Agung Kerta Bhuwana senilai kurang lebih 2,5 milyar dari Provinsi Bali, tapi ternyata itu tidak benar dan bohong.

Yusda Setiawan, SH Kuasa Hukum Kuasa Hukum Endah Tariningsih



Sehingga Ketua Paguyuban Saraswati jadi menanggung tagihan pembayaran pembangunan renovasi Pura Agung Kerta Bhuwana yang nilainya kurang lebih Rp. 400.000.000,00- (Empat ratus juta rupiah.) Bahkan pihak kontraktor menyita SHM aset pribadi ketua Paguyuban Saraswati untuk dijadikan jaminan.

Dengan adanya peristiwa ini PHDI Kab. Kediri tidak menindak tegas dan memberikan solusi atau bantuan kepada pengurus Pura Agung Kerta Bhuwana dan Ketua Paguyuban Saraswati bahkan terkesan cuci tangan yang akhirnya menjadikan masalah ini mengembang ke Ranah Hukum. Dengan demikian terkesan adanya konspirasi antara PHDI dan Pengurus Pura Agung Kerta Bhuwana sehingga mengorbankan Ketua Paguyuban Umat Saraswati yang seharusnya tidak dalam tugasnya menangani atau bertanggung jawab perihal renovasi Pura Agung Kerta Bhuwana.

Pada dasarnya, somasi / peringatan hukum adalah surat teguran atau peringatan hukum atas satu hak dan atau kewajiban seseorang pada pihak lain yang harus ditunaikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dengan ini kami meminta dengan hormat agar Ketua PHDI Kab. Kediri ikut bertanggung jawab atas masalah ini dan tidak berpangku tangan terkesan tidak tahu-menahu tentang hal ini padahal renovasi itu untuk Pura Agung Kerta Bhuwana. Dan PHDI Kab. Kediri agar membebaskan Ketua Paguyuban Saraswati dari jeratan masalah ini dan dikembalikan tanggung jawab renovasi kepada pengurus Pura Agung Kerta Bhuwana juga Sertifikat tanah hak milik nomor 708 di uraikan dalam surat ukur tanggal 25-02-2002 dengan No.09/Bendo/2002 seluas 69M2 yang terletak di Desa Bendo Kec. Pare, Kab. Kediri dengan atas nama Endah Tariningsih. Yang saat ini dalam kekuasaan Saudara Ahmad Sukron pemborong renovasi pura agung dan Febrianto Bimo Setiawan, S.H.M,Kn. Kantor Notaris Jl. Dandang Gendis No. 11, Ds. Doko – Kec. Ngasem, Kab. Kediri untuk dikembalikan dan diganti jaminan aset milik Pura Agung Kerta Bhuwana. Dan diduga adanya penyelewengan anggaran dana renovasi pura agung Kerta Bhuwana Desa Watugede Kec. Puncu Kab. Kediri oleh PHDI Kab. Kediri dan Pengurus Pura Agung Kerta Bhuwana.

Dengan ini kami akan mengambil langkah-langkah hukum untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.***

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *