Reportika.co.id || Bekasi – Pembangunan pemagaran SDN Sukakarya 02, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, patut jadi pertanyaan, karena pekerjaan tersebut sampai saat ini belum rampung, namun sudah di tinggalkan oleh pihak rekanan kontraktor.
Pekerjaan pemagaran SDN Sukakarya 02 pada tanggal 09 November 2022 dan seharusnya selesai pada tanggal 23 Desember 2022, sampai sekarang pemagaran tersebut belum selesai.
Pekerjaan melalui Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi ini berasal dari anggaran APBD – P tahun anggaran 2022.Nomor : PG 02.02./238/SPK/UPTBANGUNAN.III/2022, judul kegiatan REHABILATASI SEDANG/BERAT pekerjaan pemagaran SDN Sukakarya 02.
Nilai anggaran yang di gelontorkan sebesar Rp. 150.697.933,44; dengan waktu pengerjaan Empat Puluh Lima hari waktu Kalender atas nama Kontraktor PT.BEELIAN UTAMA RAMA.
Sorotan dan tanggapan serius dari Yusuf Supriyatna selaku kepala koordinator investigasi DPP Jawa Barat, Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Independen Rakyat Adil (LSM.SIRA) menyampaikan kepada reportika.co.id. Rabu 29/03/2023.
“Saya menduga jelas telah terjadi adanya KKN dalam proyek pemagaran sekolah SDN Sukakarya 02 ini, dan ini di biarkan oleh Dinas terkait, konsultan dan pengawas juga tidak mengarahkan seperti Cuek dan masa bodoh sehingga kontraktor leluasa berbuat kecurangan,
Hasil dari temuan dan investigasi kami dilapangan tanggal 18/02/2023, selain pekerjaan yang tidak rapih dan asal asalan juga kami temukan ada salah satu tiang tembok yang tidak di cor atau masih kosong tidak di isi coran atau adukan, dan juga dengan tembok pagar yang bagian atas tidak di plester lagi,”ujar Yusuf.
“Pemagaran ini belum juga selesai, dan untuk salah satu tiang tembok yang belum di isi adukan sekarang memang atasnya sudah di tutup adukan tapi kami menduga untuk dalamnya sendiri tidak di beri adukan atau coran, sebab ketika kami cek dengan kami ketok-ketok suaranya terdengar seperti kosong,”terang Yusup
“Kami meminta kepada Dinas dan UPT Bangunan Wilayah Sukakarya jangan membiarkan hal ini, Jelas ini sangatlah merugikan pihak sekolah, guru pendidik dan anak murid dalam proses belajar mengajar, Siapa yang bertanggung jawab kalau hal buruk terjadi, misalkan temboknya roboh dan mencederai anak-anak murid, saya minta kepada Dinas terkait bila perlu untuk perusahaanya di black list,”tegas Yusuf Supriyatna.
Kepala sekolah SDN Sukakarya 02 saat ditemui di kantornya menjelaskan jika pihak sekolah tidak tahu menahu soal mekanisme pekerjaan tersebut, menurutnya pihak sekolah hanya menerima adanya pemagaran di lingkungan sekolah.
“Kami sih tidak tahu ya, belum lama sekitar hari Jumat, saya lihat sih masih ada yang kerja, kalau ditanya kenapa belum selesai saya juga tidak tahu,” ungkap Kepala Sekolah.
Bemo.