Pelaporan Dumas Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Nikah di Polres Mojokerto 2 Tahun Lebih Belum Selesai

Reportika.co.id || Mojokerto, Jatim – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah yang dilaporkan atau dilakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh Emi Lailatul Uzlifah (37) warga Dusun Bolorejo, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ke Satreskrim Polres Mojokerto atas nama terlapor Nina Farida (56) asal Jalan Kedawung, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang jalan ditempat selama 2 tahun 2 bulan, (26 bulan) hingga berita ini ditulis,Pada Hari Minggu (29 Desember 2024).

 

Berhentinya proses penanganan kasus pengaduan masyarakat dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah tersebut akhirnya menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LiRA) setelah pelapor secara resmi Pada Hari Senin (23/12/2024) memberikan surat kuasa kepada pihak LSM LIRA dan tim advokasi dan hukum LSM LIRA untuk menindaklanjuti proses hukumnya.

 

Winarno, S.T.,S.H.,M.Hum Bupati LSM LIRA Sidoarjo selaku (penerima kuasa) dikonfirmasi terkait kasus yang ditanganinya mengatakan, jika atas dasar surat kuasa, dirinya beserta tim LSM LIRA bergerak untuk mengurus perkara tersebut.

 

“Kami bersama tim advokasi LSM LIRA dan lawyer pelapor setelah mendapatkan surat kuasa, langsung bergerak mendatangi Polres Mojokerto untuk menanyakan tindak lanjut proses hukum yang sudah pernah dilaporkan atau diadukan oleh pihak pelapor 26 bulan lalu terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Nina Farida,” Ujarnya.

 

“Pelaporan pengaduan masyarakat terhadap terlapor dilakukan dan diterima oleh Satreskrim Polres Mojokerto pada 24 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah Nomor : 197/I/IX/1993 tanggal 1 September 1993 atas nama Handika Susilo dan Nina Farida sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP yang terjadi di salah satu kantor Notaris di Mojokerto pada bulan Januari 2022 yang hingga saat ini masih dalam proses,” jelas Winarno.

 

“Harusnya pelaporan atau pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh pelapor ke Satreskrim Polres Mojokerto sudah diproses dan sudah ada progres perkembangan tindak lanjut yang menurut kami bisa ada hasil yang kita harapkan. Namun justru hingga hari ini kita penerima kuasa mendapati proses hukumnya malah jalan ditempat,” Paparnya.

 

Amir

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *