Pelaku Penipuan Bermodus Media Sosial, Ditangkap Polsek Penengahan

Reportika.co.id || Lampung Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan berhasil menangkap pelaku kasus penipuan sepeda motor bermodus media sosial yang terjadi di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu, 4 Januari 2025.

 

Kapolsek Penengahan Iptu Dixco Subing mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku penipuan MDF (24), seorang buruh harian lepas.

 

“Pelaku ditangkap di kediamannya Desa Taman Sari kecamatan Ketapang Kabupaten Lamsel dengan barang bukti (satu) unit yang sudah dirubah tampilannya,” jelasnya

 

Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui media sosial untuk mendekati korban . Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan serupa sebanyak tiga kali dengan modus yang sama.

 

Kejadian bermula dua bulan sebelum penipuan terjadi, ketika pelaku berkenalan dengan anak korban, melalui media sosial Facebook. Hubungan mereka berlanjut melalui pesan WhatsApp hingga pelaku mengajak korban ketemuan pada 11 Desember 2024.

 

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling dan akhirnya meninggalkannya di tempat sepi di Desa Bakauheni. Pelaku kemudian melarikan sepeda motor korban, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp14 juta.

 

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor yang telah diubah tampilannya, satu lembar STNK, dan surat keterangan,” tutup Iptu Dixco

 

saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Agusnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *