Pelaku Pengancaman Wartawan Melenggang Bebas, Ardi Priana : Ini Negara Hukum

Reportika.co.id || Bekasi – Sejumlah wartawan yang diintimidasi Kelompok penagih utang (oknum debt collector) saat bertugas meliput sebuah kejadian percobaan pengambilan paksa satu unit kendaraan roda empat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal ini mendapat desakan dari Formateur/Direktur Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Lapmi) HMI Bekasi.

 

 

“Ini jelas sama-sama kita ketahui, bahwa pers dilindungi UU, yang tertuang dalam undang-undang no 40 tahun 1999 Dalam Pasal 2 berbunyi, ayat (3), Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan ini menjadi sebuah landasan buat profesi seorang jurnalis,” kata Ardi Priana Formateur/Direktur Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Lapmi) HMI Bekasi, Rabu (7/12/2022).

 

Kemudian, sejumlah awak media mendapatkan perlakuan kasar dari kelompok penagih utang yang diperkirakan berjumlah belasan orang dengan mengendarai total empat unit kendaraan roda empat.

 

Dikatakan Ardi tindakan intimidasi ini, sangat mengerikan hingga ada ancaman pembunuhan itu terjadi di area perempatan lampu lalu lintas arah Mapolres Bekasi.

 

 

“Saya melihat videonya, oknum debt collector tersebut tidak hanya memperlakukan kasar. Lebih parah lagi, melakukan kontak fisik pada sejumlah jurnalis,” ucapnya.

 

Ardi pun meminta Polres Metro Bekasi menindak tegas kelakuan yang dilakukan oknum debt collector, Dan ia menegasakan penegak hukum tidak hanya tinggal diam segera untuk ditangkap.

 

“Negara ini negara hukum, hukum dibuat untuk ditegakan, kami mengharap penegak hukum bertindak atas kelakuan oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Heru bersama enam rekan media lain kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro Bekasi yang berjarak tidak jauh dari lokasi kejadian. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3170/XII/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA atas nama Heru Irawan dan Eka Jaya Saputra.

 

 

Korban Eka Jaya Saputra mengatakan kelompok penagih utang itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan penghalangan liputan sebuah peristiwa yang bermula saat dirinya bersama rekan jurnalis lain sedang meliput sebuah kejadian.

 

 

“Awalnya gerombolan debt collector memberhentikan mobil sehingga memancing kerumunan warga sekitar. Saya dan teman-teman kebetulan sedang di perjalanan mau ke Polres Bekasi, berhenti di lokasi itu dengan maksud melakukan peliputan namun dihalang-halangi,” katanya.

 

 

Eka mengaku kelompok penagih utang itu berusaha merampas peralatan liputan bahkan sempat memukul lehernya menggunakan telepon genggam dan mengancam saksi menggunakan senjata tajam.

 

 

“Pelaku berjumlah kurang lebih 20 orang, lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian yang membubarkan keributan sedangkan pelaku langsung membubarkan diri,” katanya.

 

 

“Kami sempat beberapa kali mengambil gambar serta video yang sudah kami serahkan kepada pihak berwajib sebagai barang bukti atas kejadian tersebut. Kami meminta polisi segera menindak tegas aksi jalanan debt collector ini karena sangat meresahkan sampai kami diancam akan dibunuh, mengerikan,” imbuh dia.

 

 

Sementara Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan sebenarnya sudah ada aturan main terkait kasus perdata utang piutang kendaraan bermotor.

 

 

“Prinsipnya perdataan, jadi memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru saja saya tahu ada laporannya, nanti kita tindak. Jika itu ada video barang bukti (ancaman senjata tajam), laporkan saja,” kata dia.

 

EK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *