Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Team Opsnal Polsek Jati Agung, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Jatisari, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kebupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Tersangkanya RF (22) warga Kelurahan Kaliawi dan RD (29) warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Bintang, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat (26/4/2024) sekira pukul 13.30 WIB.
Saat itu korban SR (22) bertamu ke rumah kawannya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha tipe Mio Gear warna hijau nopol BE 2887 AGG dan parkir di depan rumah.
Tak lama kemudian, sepeda motor yang berada tepat di depan garasi mobil hilang dan melaporkan ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 juta,” kata Kapolsek, Jumat (20/9/2024).
Berdasarkan laporan korban, Team Opsnal Polsek Jati Agung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Kesuma Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di daerah Kaliawi.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka RF mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada RD dan keduanya berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek.
“Kedua tersangka kita tahan dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Iptu Olivia.
Made .