Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri di Penengahan Lamsel Diciduk Polisi

Reportika.co.id || Penengahan, Lampung Selatan – Seorang ayah bernama MJ (50) tega berbuat cabul terhadap anak tirinya sendiri, warga Kecamatan Penengahan ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan, Kamis, 10/11/2022 pukul 18.30 WIB.

Pasalnya, anak tirinya W (18) dipaksa melakukan hubungan badan hingga berulang-ulang kali. Kini anak tersebut diketahui telah hamil akibat perbuatan tersangka.

Kapolsek Penengahan, IPTU Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sekitar bulan oktober 2021 sekira jam 14.00 WIB di dalam rumahnya.

“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya sejak masih sekolah setahun yang lalu. dan terakhir, dilakukan pada hari selasa kemarin (8/11) hingga kini diketahui hamil,” cetus Gobel.

Setiap melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh. Karena takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka.

“Perbuatan tersebut diketahui orang tua korban, Selasa (8/11/2022) sekira jam 05.30 Wib. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, mereka lapor ke Polsek,” ujar Kapolsek.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Penengahan dan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *