Reportika.co.id || Ketibung, Lampung Selatan – Hingga saat ini Tekab 308 Polsek Katibung Polres Lampung Selatans kembali menangkap pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya.
Perihal memilukan kali ini dialami pelajar kelas IX SMP yang masih berumur 14 tahun dan pelakunya tak lain bapak tirinya sendiri.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah membenarkan,” kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.
Saat ini, tersangka AP (45) yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir, dibekuk di lapangan Baruna Ria, Panjang, Bandarlampung, Kamis (16/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
“Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti untuk memperkuat berita acara pemeriksaan,” ujar Kapolsek.
Awal kejadian menurut Kapolsek dilakukan tersangka pada hari Rabu (25/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB dirumahnya di Desa Babatan.
Tersangka saat itu pulang ke rumah dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Setelah itu, tersangka mengancam korban untuk tidak melapor kepada ibunya.
“Namun korban akhirnya bercerita kepada ibunya dan langsung melaporkan ke Mapolsek,” imbuh AKP Aos Kusni Palah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak dan atau pasal 15 ayat 1 huruf a, e, g, dan m UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Made