Pelaku Pembunuhan di Morowali Menyerahkan Diri, Ancaman Pidana Seumur Hidup Menanti

Reportika.co.id || Morowali, Sulteng – Wakapolres Morowali, Kompol Awaludin Rahman yang didampingi kasatreskrim Polres dan Kasi humas serta mengahdirkan Pelaku pembunuhan yang sempat mengegerkan Bahodopi belum lama ini.

 

melalui konfrensi Pers, dihadapan awak media mengungkap kronologis kejadian pembunuhan pelaku berinisial MSK (29) yang kini menjadi tahanan Polres Morowali, dimana sebelumnya yang bersangkutan telah menyerahkan diri di Polres Gowa di Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Berikut penjalasan yang disampaikan Kompol Awaludin Rahman terjadinya kejadian tersebut bermula ari ketersingungan pelaku terhadap korban hingga menyebabkan Suprianus Herman terbunuh oleh pelaku yang tak lain korban adalah rekan kerja pelaku, korban tewas ditangan teman menggunakan sebilah parang.

 

“Bahwa Jumat tanggal 04 April 2025 pukul 15.00 WITA, korban hendak meninggalkan kamar kos mengendarai sepeda motor,  disaat korban ingin keluar secara kebetulan pelaku MSK yang sedang asyik berjalan kaki dihadapan korban, dikesemoatan itulah halntak terduga dilakukan korban menyenggol MSK, ia pun menegur korban berkata “Pelan-pelan saja”. Mendengar ungkapan tersebut  Korban langsung turun dari motornya dengan nada ‘Kenapa,” Tutur Wakapolres.

 

“Pelaku hanya diam tidak mengubris pernyataan korban, pelakupun terus berlalu meninggalkan, ketempat londri pakaian. Setelah kembali dari tempat cucian pakaian pelaku lagsung menuju kosnya,” Terangnya.

 

“Sesampainya Pelaku dikosnya tidak lama kemudian pelaku meminta izin kepada korban yang tak lain adalah kawanya sendiri untuk menumpang merebus air di kos korban, namun sikap korban tak merespon,” Paparnya.

 

“MSK pun merasa tidak dihiaraukan oleh korban tidak lama kemudian pelaku tanpa ragu langsung mengambil sebilah parang di kamarnya, lalu tanpa berpikir panjang kepada rekan sendiri yang sedang berjongkok dikamarnya langsung memegang bagian belakang leher dan menggorok leher korban sebanyak 5 kali, korban pun tak bisa berkutik tewas ditempat,” Pungkasnya.

 

Akibat perbuatan pelaku terhadap korban pelaku melanggar Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KHUPidana.

 

“Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup serta dalam kurung tahanan selama 20 tahun penjara, pasal 338 KHPidana paling lama 15 tahun penjara,” Beber Wakapolres.

 

Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *