Pelaku Judi Koprok, di Gulung Tekab 308 Polres Tanjung Bintang

Reportika.co.id || Tanjung Bintang, Lampung Selatan – Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan Polda Lampung menangkap 2 pelaku berinisial AM (28) dan S (56) warga Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan terkait kegiatan judi koprok di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. Sabtu, 14/01/2023.

 

 

“Iya benar (gerebek judi koprok), saat ini para pelaku lakukan penyidikan di Polsek Tanjung Bintang,” kata Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono.

 

 

Kompol Martono mengatakan, penggerebekan itu dilakukan di Pasar Desa Mulyosari berdasarkan informasi dari masyarakat, Dia menyebut laporan terkait judi koprok itu meresahkan masyarakat.

 

“Berbekal dari informasi keresahan masyarakat kemudian tim Tekab 308 langsung melakukan penggerebekan,” ucapnya.

 

Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan pihaknya menangkap 2 pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dia menyebut, saat penggerebekan, ditemukan tempurung, dadu, karpet dan uang.

 

 

“Dari para terduga pelaku judi, diamankan barang bukti 1(satu) buah tempurung, 1(satu) alas tempurung, 4(empat) buah dadu, 1(satu) lembar karpet bergambar, 1(satu) lembar terpal warna biru, 2 (dua) buah lampu, dan uang tunai Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah),” Ucap AKP Hendara.

 

 

Para pelaku saat ini sudah diamankan ke Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan Polda Lampung. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP.

 

Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *