Reportika.co.id || Subang, Jabar – Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan sanggahan atau tanggapan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, UU Pers nomor 40 Tahun 1999 BAB l pasal 11.
Hal ini dilakukan oleh pelaksana CV. Gama Adhimukti meminta hak jawab terkait pemberitaan di Media Reportika, Senin 13 November 2023 dengan judul “CV. Gama Adhimukti Diduga Gunakan Bahan Material Tak Berkualitas”.
Hal yang diangkat berita pasir tidak berkualitas yaitu menggunakan pasir atras, semen menggunakan yang lebih murah, dan pekerja tidak dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri).
Lokasi proyek pembangunan Toilet beserta sanitasinya Dua titik, di SD Negri Tridaya dan SD Negri Tritura Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang-Jabar.
“Saya sebagai pelaksana CV. Gama Adhimukti menyanggah bahwa pemberitaan dugaan bahan material tidak berkualitas tersebut, itu tidak benar. Saya sebagai pelaksana terkait penggunaan atau pembelian bahan-bahan material sudah sesuai RAB (Rencana Anggaran Belanja), belanja pasir baik belanja semen standar SNI, Juga APDl sudah saya berikan”. Ucap Pelaksana CV. Gama Adhimukti kepada awak media Selasa (14/11/23).
Maka dengan hal itu awak media kepada pembaca mohon maaf, atas pemberitaan sebelumnya.
Winata