Pekerjaan Turap Kampung Jarakosta Karang Mukti, Diduga Abaikan UU KIP

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Pekerjaan Turap di Kampung Jarakosta RT 03/02, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, dalam pengerjaannya seperti asal jadi, dan Kontraktor Diduga ingin meraup keuntungan lebih besar, Senin 27 November 2023.

 

Adanya kegiatan tersebut tidak ada papan proyek terpasang atau papan informasi kegiatan, padahal itu sudah dituangkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU.KIP) No 14 tahun 2008, bahwa keterbukan informasi publik adalah salah satu (1) ciri penting negara demokrat yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan informasi yang baik dan merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

 

Saat reportika.co.id menyambangi kegiatan proyek turap yang berada di Kampung jarakosta RT 003/002, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Diduga dalam melaksanakan pekerjaan tidak mengikuti speksifikasi, karena terlihat pekerja nya tidak memakai (APD) pelindung diri untuk keselamatan dalam bekerja, pemasangan batu nya juga tidak digali terlebih dahulu untuk pondasi dan penyusunan batunya pun banyak yang tidak terisi adukan semen hanya diguyur adukan pasir dan semen saja itupun hanya atasnya maka rongga untuk susunan batu nya pun tidak terisi adukan pasir semen yang matang.

 

Tidak terlihat adanya pengawas dan konsultan dilokasi yang seharusnya sudah menjadi tugas dan kinerjanya untuk mengawasi pekerjaan yang sedang dikerjakan maka dalam pengerjaannya pun semaunya sendiri, menurut dugaan bahwa pengawas dan konsultan kongkalikong dengan kontraktor.

 

Di tempat yang sama salah satu Aktivis lingkungan Lupus sekaligus sebagai Panglima dari L – KPK (Lembaga – Komunitas Pengawas Korupsi), menyampaikan kepada awak media agar pekerjaan tersebut harus di bongkar dan di tata ulang karena tidak layak dan terkesan asal jadi.

 

“Itu semua terlihat dari cara para pekerja yang saat itu ada di lokasi, terlihat jelas tidak adanya galian pondasi dan pasangan batu kali hanya di tumpuk dan di benamkan di dalam lumpur tanpa adanya sepatu atau pondasi bawah dan dalam penyusunan batu kalinya juga terlihat kurang rapih banyak selah-selah yang masih renggang tidak terisi adukan pasir semen, saya minta agar Dinas terkait turun langsung ke lokasi untuk kroscek, kalau ini di biarkan saja kami dari L-KPK akan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di tindak lanjuti,”tegas Lupus.

 

(Ramzi/Bemo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *