Pekerjaan Pengaspalan Dialihkan Ke Kantor Desa, Kepala UPTD Wilayah III Siap Bertanggungjawab

Reportika.co id || Bekasi – Kegiatan pekerjaan perawatan (ASPAL) dari Dinas UPTD wilayah 3 yang di kampung Jarakosta depan Desa Karang satu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, diduga tidak sesuai spek atau RAB.

Dari sekian banyaknya kegiatan anggaran dari APBD murni sudah banyak di gelar dan salah satunya adalah perawatan (pengaspalan) jalan Jarakosta-lemahabang, diduga dalam Pekerjaannya dilakukan dengan cara yang Asal-Asalan.

 

Saat reportika, menyambangi lokasi pekerjaan pengaspalan tersebut tidak ada papan kegiatan atau papan proyek, karena itu sangat penting untuk di ketahui masyarakat atau publik dan itu sudah di atur oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No 14 tahun 2008 bahwa, Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

 

Pekerjaan perawatan pengaspalan ini adalah dari Dinas UPTD wilayah tiga (3) dan di duga pengawas, konsultan sepertinya tutup mata, dan dalam pekerjaan tersebut salah kaprah, karena adanya pengerjaan pengaspalan tersebut di kerjakan di halaman masuk kantor Desa Karangsatu di aspal.

 

“Sebenarnya sih emang ga boleh, kalau jalan halaman desa itu tapi sebelum di lakukan pengaspalan di lakukan kita sebagai pengawas dan konsultan terlebih dahulu meminta izin kepada kepala UPTD wilayah, pak H.Suandi lewat telpon Selulernya, karena yang bisa memutuskan boleh dan tidaknya haknya kepala UPTD wilayah,” Ujar Pengawas dari UPTD Wilayah III Agen.

 

 

“Sebenarnya sih aturannya emang gak boleh bang, dan kita sebagai pengawas dan konsultan tidak bisa berbuat apa-apa semua keputusan ada di kepala UPTD wilayah karena beliau lah yang memutuskan boleh dan tidaknya, ya tau sendiri bang kalau gak kita ikutin permohonan secara tertulis dari orang pemerintah desa takutnya pada marah dan pekerjaan jadi rusuh, kita tidak mau seperti itu bang,” Kata Agen.

 

Saat reportika.co.id konfirmasi kepala UPTD wilayah 3 H.Suandi melalui chat Whatsapp, Suandi mengatakan, jika dirinya akan bertanggungjawab jika permasalahan tersebut ada konsekunsinya kedepan.

 

“Sebetulnya tidak boleh tapi dari pada pekerjaan di stop oleh Aparat Desa, harus ada konsekunsinya, saya Akan bertangungjawab untuk menutupi kekurangan volume pekerjaan yang Dialihkan kehalaman Desa, apabila tidak ada kebijakan lain,” Tutur Suandi kepada Reportika.

 

Seharusnya sebagai seorang Aparat Pemerintah Daerah yang di tugaskan di lapangan bertindak tegas sesuai tugasnya karena mereka di gaji oleh Pemda bukan oleh Desa, dan Desa tersebut punya Anggaran sendiri untuk membangun wilayahnya dengan anggaran dana Desa.

 

Ramzi/Bemo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *