Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Kementrian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dalam mendukung Ketahanan Pangan di Tahun 2023 ini kembali melanjutkan Program P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi), Jaringan Peningkatan Irigasi SS Jagawana, kegiatan tersebut bersifat padat Karya di Pertengahan Tahun 2023 ini.
Diantaranya meliputi kegiatan perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja layanan irigasi.
Kegiatan Pekerjaan P3 TGAI Kelompok Tani Sheeka Tani Sejahtera diduga dalam pekerjaannya tidak sesuai Spek dan Mark Up Anggaran.
Pekerjaan saluran air P3TGAI ( Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ) yang berasal dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC ) Provinsi Jawa Barat melalui kelompok tani di Kabupaten Bekasi seharusnya dapat apresiasi positif dari masyarakat khususnya masyarakat pertanian. Akan tetapi beda hal dengan kelompok tani Sheeka Tani Sejahtera Kampung Pulo Kukun RT 02/04, Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani.
Pasalnya dalam pengerjaanya yang berada di Kampung Pulo kukun RT 02/04 di kerjakan oleh pihak ketiga atau di borongkan, melalui pekerja yang berasal dari daerah Karawang Jawa Barat, tidak melalui swakelola kelompok tani itu sendiri, sehingga ada dugaan di dalam pengerjaanya asal-asalan dan adanya Mark Up anggaran.
Hal ini mendapat tanggapan dari Hidayat selaku Masyarakat Kabupaten Bekasi, mengatakan kepada wartawan Reportika.co.id. Minggu, 03/06/2023.
“Kenapa sih harus di kerjakan dari pekerja luar daerah..? apakah kelompok tani Sheeka Tani Sejahteta tidak bisa, apakah karena biar dapet untung gede jadinya di kerjakan oleh pihak dari luar daerah?,” ucapnya.
“Seperti yang terlihat pekerjaannya, tidak ada galian pondasi atau sepatunya, kan itu harus ada biar bangunan itu kokoh dan kuat, itu harus di gali bukan hanya sekedar susunan batu saja, ini pekerjaan sudah tidak normatif, Bukan itu saja para pekerjapun tidak profesional, masa kerja di proyek gak ada yang pake safety (K-3), seperti sepatu misalnya itu juga penting demi keselamatan pekerja, kalau gitu siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi apa-apa,” tuturnya.
Menanggapi dari keluhan dan pendapat Hidayat selaku masyarakat Kabupaten Bekasi, kami dari Media Reportika.co.id akan segera menindak lanjutinya dan berkordinasi dengan pihak BWWSC Provinsi Jawa Barat. Baik itu hasil kerjaanya menurut dugaan kurang bermutu dan tidak normatif juga terkait masalah K-3 nya yang mana sudah di atur dalam undang undang ketenaga kerjaan No 1 tahun 1970 sampai adanya dugaan Mark Up anggaran.
Hasil dari penelusuran kami ketinggian tembok lening hanya 59 cm, secara keseluruhan, dan tidak adanya pondasi atau sepatu, Kami akan meminta agar ini jangan adanya pembiaran oleh Kepala Dinas, PPK dan konsultan dari BWWSC, dan ini jelas-jelas sangat merugikan masyarakat petani setempat yang mengharapkan adanya saluran air irigasi, sebagai pengaturan pengairan sawah.
Kami berharap pihak terkait dan Konsultan ketika nanti melakukan Monev (Monitoring Evaluasi) bila tidak sesuai kami minta di bongkar dan di tata ulang kembali untuk di kerjakan dari awal.
Ramzi/Bemo