Pekerjaan Kegiatan P3 TGAI, Kelurahan Kertasari Diduga Pengawas, Konsultan Dan PPK BBWSC Kongkalingkong

Reportika.co.id || Bekasi – Kementrian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dalam mendukung Ketahanan Pangan di Tahun 2023 ini kembali melanjutkan Program P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi), yang mana kegiatan ini bersifat padat Karya di Pertengahan Tahun 2023 ini.

Diantaranya meliputi kegiatan perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja layanan irigasi.

Kegiatan Pekerjaan P3 TGAI yang di alokasikan di Kabupaten Bekasi salah satunya kelompok Tani Berdikari, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dalam Pelaksanaan pekerjaannya melalui kelompok Tani dan hampir semua Kelompok Tani yang ada di Kabupaten Bekasi diduga dalam mengerjakannya tidak sesuai Spek dan Mark Up Anggaran.

Dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi seharusnya dapat apresiasi positif dari masyarakat khususnya masyarakat pertanian, Akan tetapi beda hal dengan apa yang di harapkan, seperti pekerjaan kelompok Tani Berdikari, menurut dugaan di kerjakan asal-asalan, baik itu dari fisik maupun segi mutu dan kwalitas.



Kegiatan tersebut mendapat sorotan dari salah satu Lembaga Anggota MOI (Media Online Indonesia) Jawa Barat.
Heru, menyampaikan pendapatnya di hadapan wartawan Reportika.co.id,

“Kegiatan ini perlu di tinjau ulang kembali oleh konsultan, Pengawas dan PPK BBWSC, karena menurut dugaan saya bahwa pekerjaan saluran air P3 TGAI yang di kerjakan oleh Kelompok Tani Berdikari dalam mengerjakan saluran air tidak sesuai dengan spek, Jangankan kwalitas dan mutu, di lihat dari kerjaan fisiknya saja amburadul, Kenapa saya bilang begitu…!!! Lihat saja mana ada kegiatan lening saluran air tidak pakai pondasi sebagai sepatunya agar lebih kuat dan saya tidak yakin akan kekuatanya nanti,dengan ketinggian keselurahan hanya 60cm dari bawah sampai atas tanpa pondasi atau sepatu, yang seharusnya ketinggian pondasi 30cm dengan lebar 40cm dan untuk badan ketinggian 50cm lebar 30cm dan ban atasnya lebar kiri-kanan 5cm menurut RAB,”ujar Heru.

“Masih kata Heru, apalagi hanya batu tersusun begitu yang dalam kondisi masih ada air tidak di keringkan terlebih dahulu dan pekerjanya juga tidak pakai APD (Alat Pelindung Diri) K-3.
Mengenai K-3 nya yang mana sudah di atur dalam Undang-Undang Ketenaga Kerjaan No 1 tahun 1970, jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut, jelas – jelas mengabaikan Safety Line dan K-3,” tambahnya.

Safety Line wajib digunakan dalam zona konstruksi untuk memberitahu orang-orang tentang pembangunan berkelanjutan dan bahwa ada kemungkinan bahaya dalam wilayah batas-batasnya, juga berfungsi untuk menutup suatu area dan tidak boleh ada yang melintasi selain petugas yang berwenang.

Begitu juga dengan K-3 karena Secara umum lambang k-3 ataupun logo (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dipasang pada seragam kerja maupun APD (Helm Keselamatan) sebagai wujud komitmen sebuah perusahaan terhadap penerapan K-3 didalam tempat kerja.
K-3 mendorong tersedianya tempat kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K-3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Saya Minta Kepada Pihak Terkait Khususnya Pihak Konsultan, Pengawas Dan PPK BBWSC, Agar Pekerjaan Ini Segera Di Tinjau Dan Di Monitoring Kembali Bila Perlu Di Bongkar Dan Di Tata Ulang Kembali, Jangan Sampai Kegunaanya Tidak Maksimal Dan Tahan Lama, Kalau Tidak Di Lakukan Saya Menduga Adanya Main Mata Antara Pihak BWWSC Dalam Hal Ini Pengawas Dan Konsultan Juga PPK,” Tegasnya.

“Ketegasan di butuhkan dari pihak yang berkompeten, jangan adanya pembiaran dan Apatis, karena ini menggunakan anggaran yang berasal dari rakyat dan di kembalikan pada rakyat dalam bentuk pembangunan yang berbagai aspek, infrastruktur dan yang lainya, Kalau pingin untung gede bukan begini caranya, pembangunan saluran air irigasi ini sangat vital kebutuhanya bagi masyarakat pertanian, karena keberhasilan dalam sektor pertanian dapat menopang ketahanan pangan masyarakat,”tutup Heru.


Ramzi/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *