Reportika.co.id || Subang, Jabar – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Paket Pekerjaan: Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD Negeri Pantiwinaya Kecamatan Pabuaran. Lokasi: Kecamatan Pabuaran. Nilai Kontrak : Rp. 723.448.820,-. No.SPK: 900.1.3/250-SPK.0051/Bid.SD/2024. Pelaksana CV. Putra Sulung. Waktu Pelaksanaan: 120 hari kalender, pelaksanaannya diduga sarat korupsi.
Jum,at, pada (23/8/24), beberapa awak media mendatangi proyek pembangunan rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri Pantiwinaya Desa Salam Jaya Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang dengan anggaran yang pantas. Pekerja ketika diwawancarai wartawan menjawabnya tidak kenal dan tidak tahu, bahkan tidak kenal kepada orang yang mengajaknya bekerja di proyek tersebut.
Kehadiran media awak di lokasi, tidak bertemu dengan pelaksana proyek, pengawas Dinas terkait dan petugas ahli K3 (Kesehatan, Keselamatan, dan Kerja). Dilokasi pun tidak terdapat buku tamu, gambar proyek serta RAB perubahan MC 0.
Diduga bayaran upah pekerja tidak sesuai dengan UMR Kabupaten Subang, diduga pekerja tidak diasuransikan, dan diduga pekerja tidak diberikan APD (Alat Pelindung Diri), serta dilokasi limbah pemugaran bangunan tidak terdapat rambu-rambu K3.
Pantauan awak media selanjutnya diduga bahan-bahan material tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Belanja), pekerja tidak menggunakan APD waktu bekerja, bahkan papan informasi proyek dipasang dengan seenaknya saja, hanya di paku di pohon yang diduga melanggar perda K3 (Ketertiban Kebersihan dan Keindahan) .
“Saya bekerja baru tiga hari, pelaksana, pengawas, ahli K3 saya tidak kenal. Saya bekerja disini diajak oleh temen se kampung tapi saya takan menyebut namanya. Proyek ini dikerjakan oleh 15 orang pribumi dan orang Pagaden, dengan gaji berapa- berapanya saya tidak tahu,” Kata pekerja
“APD seperti sepatu, rompi, sarung tangan, dan helm katanya ada, tapi belum diberikan. Buku tamu, gambar proyek, dan RAB saya tidak tahu. Bahan menggunakan pasir ayak, atras hitam, semen bes, besi 10 dan 8 ml. Kayanya pekerja diasuransikan karena kalau pekerja ada yang celaka CV bertanggung jawab, hal perjanjian tertulis tidaknya saya tidak tahu. Pekerjaan yang akan dikerjakan plafon, keramik, plafon, atap pake Viber, dan lain-lain,” Pungkas pekerja
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum mengkonfirmasi keberhasilan pihak CV. Putra Sulung.
Winata/Tim