Pasca Pemukulan Juru Parkir di Gedung Darmawan, Kadishub Wajo Keluarkan Himbauan

Reportika.co.id || Wajo, Sulsel – Adanya isiden viral di media sosial seorang laki-laki memukul tukang parkir di depan Toko MR.DIY Sengkang, Jalan Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Senin 30/1/23 kemarin lalu.

 

Insiden tersebut pemicunya area parkir,karena lelaki pemukul tukang parkir tersebut hendak menghadiri acara nikahan di Gedung Darmawan di jalan Andi Paggaru kota Sengkang.

 

Lelaki (Anak Anggota DPRD Wajo_ red) yang hendak hadiri acara di gedung Darmawan di tegur oleh tukang parkir (Suardi_red) untuk tidak parkir didepan tokoh Mr.D.I.Y hingga akhirnya terjadi kesalahpahaman.

 

Menyikapi area parkir, Kadis Perhubungan Kabupaten Wajo memberikan himbauan melalui surat tertanggal 1 Januari 2023 kepada pengelolah gedung Darmawan kabupaten Wajo.

 

Dalam rilis surat tersebut menjelaskan Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor: KM 66 Tahun 1993 Tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum, dalam upaya menciptakan kenyamanan, keamanan, tertib dan teratur terkait Penataan Parkir.

 

Andi Hasanuddin S.Sos.,M.Si selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo dalam rilis tertulisnya menghimbau kepada pengelola Gedung Darmawan dan pemilik kendaraan (Tamu Undangan) yang ingin memarkirkan kendaraannya di Jalan Andi Paggaru (Gedung Darmawan) dan pengguna lalu lintas lainnya,bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo telah menyediakan area parkir di Pelataran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu Sengkang.

 

“Kepada Pengelola Gedung Darmawan dan Pemilik Kendaraan ( Tamu Undangan ) untuk menggunakan pelataran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu sebagai tempat parkir sehingga tidak menimbulkan bangkitan lalin dan mengganggu pengguna jalan lainnya selama masa operasional gedung tersebut,”himbau Andi Hasanuddin dalam surat tersebut.

 

Andi Hasanuddin mengharapakan himbauan ini dibuat untuk dijalankan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Saat dihubungi langsung melalui Whatsappnya Andi Aso sapaanya membenarkan ada himbuan yang terbitkan Dinas yang dipimpinnya.

 

“Surat himbauan dengan nomor 800.1.11.1/ 33 / Dishub,ditujukan kepada pengelolah gedung Darmawan kabupaten Wajo di Sengkang,benar kami sudah terbitkan tanggal 1/2/2023 kemarin,”ungkapnya.

 

Ini menyikapi permasalah yang terjadi dimana adanya usaha penyewaan gedung pernikahan dan tidak memiliki lahan parkir maka kami memberi himbauan.Dengan parkir di area RTH diharapkan bisa menjadi solusi,usaha tetap berjalan tanpa mengganggu arus lalu lintas,”tuturnya melalui pesan whatsappnya.

 

Bust

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *