Reportika.co.id || Malang, Jatim – Polres Batu berhasil meringkus pasangan kekasih di luar nikah janda dan duda warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Pada Hari Senin (22/07/2024) kemarin. Mereka ditangkap usai melakukan aborsi janin hasil dari hubungan gelap.
Diketahui, pasangan tersebut yaitu perempuan inisial (RN) 35 Tahun, janda anak satu warga Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo dan laki-laki inisial (BA) 32 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Jombok.
“Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menerangkan, bahwa pasangan tersebut diduga melakukan perselingkuhan. “Dari hasil perselingkuhan itu memiliki satu anak masih dalam kandungan yang diaborsi,” terang Kapolres, saat pers rilis di Mapolres Batu,Pada Hari Selasa (23/07/2024).
Kapolres Batu Malang AKBP Andi Yudha Pratama mengungkapkan, bahwa peristiwa ini terjadi pada dini Hari Rabu (17/07/2024) yang lalu di sebuah rumah di Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Menurut penuturan RN awalnya melakukan pemeriksaan kehamilan pada Mei 2024 di sebuah klinik bidan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan diketahui hamil tiga bulan.
“Pada bulan Mei 2024, RN melakukan pemeriksaan ke bidan di daerah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa (RN) sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan, (RN) kemudian memberitahu (BA) tentang kehamilannya,” urainya.
Setelah mengetahui hal itu, (RN) dan (BA) sepakat untuk menggugurkan kandungan karena merasa tidak siap menghadapi konsekuensi sosial dari kehamilan di luar nikah.
Di mana, dengan bantuan saksi berinisial TR, RN membeli obat penggugur kandungan jenis Misoprostol secara online dengan harga Rp 1,6 juta.
“Setelah menerima obat, RN mulai mengonsumsinya sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir. Pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 2.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia,” jelasnya.
RN kemudian mengonsumsi obat itu sesuai dengan petunjuk, namun pada akhirnya mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan yang meninggal dunia. Dalam kebingungan, mereka memutuskan untuk menguburkan jasad bayinya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Jombok.
“Saat petugas membongkar makam janin, jasad terbungkus kain kafan putih dan sudah mulai membusuk, perkiraan usia bayi sekitar 5-6 bulan. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Andi.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menambahkan bahwa dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk daster dan handuk yang diduga digunakan saat proses aborsi berlangsung.
Bahkan, ia menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal ini.
“Kami juga memastikan penyelidikan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat agar bisa menindak tegas pelaku aborsi ilegal ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan RN dan BA dijerat dengan pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Tutupnya.
M.amir.as