Parah…Baru Tiga Bulan Menjabat Camat, Mobil Dinas Camat Palas Berubah Jadi Plat Nopol Pribadi 

Reportika.co.id || Lampung Selatan,
Lampung – Kelakuan Oknum Camat Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan membuat geleng-geleng kepala, pasalnya sang Oknum di duga sengaja merubah plat (nomor polisi) mobil dinasnya yang seharusnya berwarna merah dirubah menjadi plat berwarna putih atau plat nomor pribadi.

Di ubahnya warna plat mobil Dinas tersebut di ketahui saat mobil Toyota Avanza berwarna hitam bernopol BE 1018 DZ, terparkir di depan kantor Kecamatan Palas, Rabu, 30/5/2024, dengan plat warna merah berubah menjadi plat warna putih.

Padahal mobil tersebut merupakan inventaris sekaligus ciri khas mobil Dinas dari pemerintahan untuk pejabat daerah setempat. Dan untuk ketentuan penggunaan mobil Dinas, jelas memiliki aturan sendiri, artinya si pemakainya tidak bisa sembarang, dikarenakan mobil tersebut dibeli dari uang Negara.

Informasi yang di peroleh, Camat yang kurang lebih menjabat di Palas tiga bulan, sudah berani mengubah kendaraan inventaris atau pun mobil Dinas, padahal dari Camat-camat yang sebelumnya tidak pernah yang melakukan perubahan ataupun menganti plat kendaraan Dinas.

Dilansir laman www.hukumonline.com, kendaraan bermotor dinas pemerintah menggunakan TNKB/plat berwarna merah. Sedangkan TNKB berwarna hitam diperuntukkan bagi mobil pribadi dan mobil sewa.

Jika mengubah plat berwarna merah kendaraan dinasnya menjadi hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

“Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” bunyi tulisan tersebut.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, D. Sugiarto, ST menilai, perbuatan oknum Camat tersebut tak patut dicontoh, karena yang bersangkutan merupakan seorang pejabat pemerintah, malah melakukan perbuatannya yang sifatnya tidak bagus.

“Ya kalau pelanggaran secara umum, itu memalsukan plat nomor, sangsinya penggunaan plat nomor palsu dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), serta pelakunya diberikan surat tilang,” ujarnya.

“Saran saja, untuk Kepala bagian Aset Sekretariat Daerah Kabupaten Lamsel, untuk segera memeriksa dan menertibkan para pejabat nakal, yang bermain-main dengan kendaraan Dinas, karena pedoman penggunaan kendaraan inventaris itu pasti sudah ada ketentuannya, tidak semena-mena, jadi kasubag Aset dan Satpol PP harus bekerjasama, tertibkan saja para Oknum yang mengganti plat, tarik saja kendaraannya,” ujarnya.

Sampai berita ini ditayangkan, Camat Palas belum memberikan klarifikasi atau pernyataan terkait berubahnya plat nomor pada mobil dinasnya.

Made.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *