Panwascam Cikarang Barat Proses Penerimaan Calon PTPS Pemilu 2024

Reportika || Kab Bekasi – Pengawas pemilihan umum tingkat kecamatan (Panwascam) Cikarang Barat bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melaksanakan tahapan proses wawancara 543 calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se Kecamatan Cikarang Barat.

Tahapan Pelaksanaan tes wawancara hari ini merupakan tahapan wawancara hari ke 2 calon PTPS Desa Sukadanau yang dilaksanakan di kantor Sekretariat Panwascam di Perumahan Taman Aster Cikarang Barat kabupaten Bekasi Senin (15 /1/ 2024)

Seleksi pemilihan pengawas tempat pemungutan suara ( PTPS) yang bertujuan untuk melakukan fungsi pengawasan pada saat pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing TPS yang telah ditetapkan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Komisioner Panwascam Cikarang Barat, Supriyanto SH,ditemui di kantor sekretariat nya mengatakan proses perekrutan PTPS sudah memasuki tahapan wawancara

“Proses wawancara ini dilakukan di dua tempat yaitu sekretariat panwas dan kantor desa yang di laksanakan dari tanggal 14 hingga 17 Januari 2024

Setelah tes wawancara dilaksanakan maka peserta tes wawancara ini akan di umumkan hasilnya.“Setelah tes wawancara ini dilaksanakan maka Panwaslu akan mengumumkan hasilnya pada tanggal 18 dan 19, dan akan dilantik pada tanggal 22 Januari 2024 menurut time line yang ada saat ini”ujarnya.

Lebih lanjut Suprianto SH, menambahkan sebelum ditempatkan di masing masing TPS Pengawas Tempat Pemungutan Suara akan diberikan perbekalan Bimtek.

“Seperti rutin pemilu ada perbedaan perbedaan pendapat dalam penentuan sah dan tidak suara maka itu PTPS sebelum di terjun kan setelah pelantikan maka kita adakan Bimtek kita bekalkan pengetahuan seputar kepemiluan khususnya teknis tentang penghitungan suara dan lainnya hingga mereka maju berhadapan di TPS itu sudah paham

Harapan Kita PTPS yang terpilih nanti bisa bekerja sama dan bersinergi dengan PKD di desa tersebut karena tugas mereka adalah sebagai ujung tombak dalam proses pemilu

“Pasalnya PTPS ini ada di barisan Bawaslu khusus nya di panwaslu kecamatan Cikarang Barat adalah sebagai ujung tombak akan ditempatkan di TPS yang tersebar di seluruh Cikarang Barat yang tugas nya mengawasi langsung proses pemilu TPS tersebut adakah kecurangan yang perlu dilaporkan termasuk pendataan hasil akhir TPS tersebut dengan membawa bukti salinan asli nya sebagai bukti kerja mereka

Maka mereka harus siap mengawal proses pemilu di TPS tersebut dimana dia tempat kan dari awal sampai akhir dari awal acara dimulai harus sudah hadir mengawasi bagaimana proses kerja KPPS dan pemilih seperti apa, apakah sudah sesuai namanya dengan yang ada di DPT dan KPPS sudah menjalankan tugas nya sesuai prosedur yang telah ditetapkan sampai hasil akhir nya.

Dimana dalam proses penghitungan suara hasil nya mereka harus dapatkan C1 yang akan dilaporkan kepada PKD yang diteruskan kepada Panwascam yang akan kita olah dan akan Kita siap kan pada saat pleno sebagai menandingi data data yang disampai kan oleh KPPS yang akan diteruskan sampai PPK.

Dari proses tahapan pemilu kita semua berharap terciptanya pemilihan yang adil, berintegritas, dan dapat mencerminkan aspirasi dari masyarakat. Tentunya juga terlaksananya pemilu 2024 yang lancar, sukses, aman, dan damai”, Pungkasnya.

NHS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *