Reportika.co.id || Wajo, Sulsel – Personel Polsek Tempe Polres Wajo melakukan penyuluhan ke apotek di wilayah hukum Polsek Tempe untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup.
Kapolsek Tempe, AKP Bambang Purwanto, SH bersama anggota
Aiptu H. Jamaruddin dan Bripka Supriadi terjun langsung membantu mengawasi penghentian penjualan obat sirup di pasaran pada Hari Selasa, 25 Oktober 2022, jam 09.00 Wita, bertempat di Apotik Bahagia dan Apotik Yulia Farma kota Sengkang Kecamatan Tempe .
“Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut intruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolsek
Bambang menambahkan,giat penyuluhan di Apoltik -apotik tentang larangan penggunaan obat jenis sirop yang dapat mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut terhadap pemilik apotik dan masyarakat yang membeli obat, imbuhnya.
Selain itu , kami bersama anggota sekaligus mengecek obat obat jenis sirop yang di larang untuk di jual , dan dari hasil pengecekan pihak apotik sudah mengamankan dan tidak mengedarkan lagi jenis obat yang dapat mengakibatkan gagal ginjal akut ,tutupnya.
Untuk di ketahui Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
Bust/Hms