PABPDSI Kecamatan Palas Masa Bakti Tahun 2022-2028 Resmi Dilantik

Reportika.co.id || Palas, Lampung Selatan – Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Kabupaten Lampung Selatan Melantik pengurus PABPDSI, Kecamatan Palas Masa Bakti 2022-2028, Sabtu, (23/07/2022.)

 

Acara yang di laksanakan di aula Way Pisang di hadiri Ketua PABPDSI Kabupaten Abdurrahman, SE, Kepala Desa dan Seluruh BPD se-Kecamatan Palas.

 

Menurut Ketua PABPDSI Kabupaten Abdurrahman SE, kegiatan Deklarasi dan pelantikan Pengurus Kecamatan, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia ( PABPDSI), Kecamatan Palas yang ke-6.

 

“Deklarasi dan pelantikan PABPDSI ini yang ke-6 dan akan di laksanakan si setiap Kecamatan, dengan membawa tema “Dengan momentum ini kita tingkatkan Sinergritas Antara BPD Dengan Pemerintah dalam rangka maju Good Governance Desa,” Tuturnya

 

Abdurrahman juga menambahkan, jija kegiatan pelantikan PABPDSI akan di laksanakan di setiap Kecamatan karena merupakan perintah dari organisasi di mana PABPDSI ini harus di bentuk dari kepengurusan pusat sampai ke Kecamatan.

 

“Sebagai wadah BPD untuk saling mengenal dan saling belajar dan pula saling memberikan masukan tukar informasi sesama BPD, bahkan Surat Keputusan Tugas (SKT) langsung di keluarkan oleh Kemendagri.” Jelasnya

 

Sementara itu Ketua PABPDSI Kecamatan Palas Ibnu Hasan usai dilantik mengucapkan syukur dengan terbentuknya pengurus PABPDSI Kecamatan Palas, BPD, bersama pemerintah kecamatan Palas pada umumnya kepada aparatur desa bisa bersama-sama memajukan desanya masing- masing.

 

“Kami harapkan BPD di Desa dapat kerjasama dengan Pemerintah Desa, kita sulit untuk mencapai satu kemajuan apa bila antara BPD dan pemerintah desa tidak ada keharmonisan kebersamaan dan kesatuan dalam melakukan Kegiatan di desa,” Ucapnya

 

Dia juga mengatakan tadinya kegiatan Deklarasi dan pelantikan ini mengundang para anggota DPRD lamsel, namun undangan mereka di cencel, karena Deklarasi dan pelantikan murni hajat BPD untuk mengabsahkan kepengurusan di tingkat Kecamatan tidak ada unsur politik.

 

Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *