Reportika.co.id || Mojokerto, Jatim – Dalam Rangka Operasi Pekat Semeru 2024, Mapolsek Mojosari Genjar Melaksanakan Operasi, Guna Menciptakan Harkamtibmas Di Lingkungan Masyarakat Di Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah,Hari Kamis (21/03/2024).
Seperti Yang Telah Dilaksanakan Oleh Satuan Unit Samapta Polsek Mojosari,Kabupaten Mojokerto Genjar Memburu Para Pelaku Yang Menyalahgunakan Obat-Obatan Ataupun Minuman keras.
Tepatnya Pada hari Kamis Tanggal 21 Maret 2024 Sekitar Pukul : 11.00 WIB Satuan Anggota Unit Samapta Polsek Mojosari Mendapatkan informasi Dari Masyarakat Bahwa Disebuah Rumah milik Sdr. Sundani Kecamatan, Mojosari, Kabupaten, Mojokerto Menjual Minuman Keras Beralkohol Berbagai Macam Jenis Setelah Dilakukan Pemeriksaan di Rumah Tersebut Petugas Menemukan Minuman Keras Dengan Berbagai Macam Jenis Selanjutnya Pemilik Rumah Beserta Barang Bukti Diamankan Ke Polsek Mojosari Guna Gilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut,” Ucapnya Iptu Toni.
“Laporan Hasil Dan Bukti Ungkap Ops Pekat Semeru 2024 Perkara Menjual Minuman Keras Tanpa ijin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal (29) Ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto No.03 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” ucapnya.
“Diketahui Bahwa Pelaku Atas Berinisial SUN (59 Tahun) Dengan Alamat Desa Nambangan RT 022 RW 006 Dusun, Ngimbangan Kecamatan, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. telah Menemukan Adanya Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak Menjual Dan Mengedarkan Minuman Beralkohol Tanpa Dilengkapi ijin Berupa, Berikut nya Di Bawah .
DAFTAR BARANG BUKTI :
1. Arak Bali Hijau : 10 botol
2. Arak bali putih : 17 botol
3. Arak tutup merah : 18 botol
4. Bir bintang : 4 Krat + 1 botol
5. Bir Hitam : 24 botol
6. Anggur Api hijau : 2 botol
7. Anggur merah : 3 botol
8. Gang : 7 botol
9. Draf : 6 botol
10. Cap 3 orang : 21 botol
11. Kawa kawa : 9 botol
12. Anggur merah 3 botol
13. Joker : 2 botol
14. Drum ceper :4 botol
15. Anggur putih 3 botol
16. Vodka Mix 3 botol
17. Newfirt 1 botol
18. Ice land 2 botol
19. East Indies : 2 botol
20. Alexiz : 2 botol
21. Chivas : 1 botol.
*Jumlah Total : 204 botol.*
Diketahui Para Saksi Anggota Polsek Mojosari 1). Aipda Aan Dwi N. alamat : Aspol Polsek Mojosari
2). Bripka M. Fikri Darmawan Alamat : Aspol Polsek Mojosari
PASAL YG DILANGGAR :
Pasal 23 ayat (1) Jo pasal (29) ayat (1) perda kabupaten Mojokerto No. 03 tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Mojosari, KOMPOL PURNOMO, A.Md., S.H.Melalui Kanitreskrim IPTU TONY WICAKSONO, S.H., Menerangkan, “Satuan Unit Samapta Polsek Mojosari telah Melakukan Kegiatan Kepolisian Dalam Rangka Menciptakan Situasi Harkamtibmas Yang Aman Dan Kondusif Serta Antisipasi Tindak Kejahatan Ditengah Masyarakat Di Wilayah Hukum Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Dan Sekitarnya Serta Dalam rangka Giat Operasi Pekat Semeru 202.
M.amir.as