Reportika || Kab Bekasi – PT Eun Sung Indonesia melalui tim kuasa hukumnya melaporkan tindak pidana perampasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh salah satu kelompok orang ke Polda Metro Jaya, Senin (30/10/2023).
Menurut Noor Misuari tim kuasa hukum PT Eun Sung Indonesia, pihaknya melaporkan hal tersebut lantaran telah terjadi adanya tindak pidana penghadangan atau pemberhentian secara paksa aktivitas pengelolaan limbah sisa hasil produksi di perusahaan tersebut.
Kata Noor, hal tersebut membuat operasional perusahaan menjadi terganggu, lantaran kapasitas daya tampung limbah sangat terbatas, sehingga terjadi penumpukan limbah jika pengelolaan limbah tersebut terhenti.
“Kami membuat laporan Polisi di Polda Metro Jaya kaitan indikasi tindak pidana perampasan dan pemaksaan oleh sekelompok oknum yang telah kami sampaikan baik bukti foto dan video yang telah kami serahkan kepada penyidik,” jelas Noor saat di wawancarai awak media, Senin (30/10/23).
“Ada pemberhentian paksa yang harusnya limbah sisa hasil produksi kami di keluarkan namun di hadang oleh oknum premanisme,dan itu sangat menghambat produktifitas operasional di perusahaan kita karena kapasitas gudang kita terbatas dan limbah yang keluar itu menjadi salah satu sumber pendapatan perusahaan,” imbuhnya.
Noor juga menjabarkan, permasalahan tersebut bermula dari terjalinnya kerja sama kontrak dengan pihak lain guna melakukan pengelolaan limbah hasil produksi, namun ada sekelompok orang yang seakan-akan memaksakan demi kepentingan sekelompok orang atau golongan.
“Ini kan asal mula nya persoalan limbah ya,manajeman PT.Eunsung Indonesia memiliki kewenangan menetapkan harus bekerja sama dengan siapa azas kebebasan berkontrak menjadi hak mutlak perusahaan jangan ada intimidasi atau ancaman-ancaman yang bersifat memaksa untuk kepentingan suatu golongan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Noor menyebut keberadaan perusahaan berada di kawasan Objek Vital Nasional, serta banyak pekerja yang merupakan warga sekitar perusahaan sehingga jika hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada operasional perusahaan yang tidak lagi bisa berjalan normal.
“Perusahaan kami berada di kawasan industri Objek Vital Nasional bagaimana cara aparatur penegak hukum melindungi kami,menyampaikan pendapat di muka umum memang di jamin undang-undang namun ada hak dari karyawan kami jangan di abaikan yang notabene ratusan orang bekerja di perusahaan kami mayoritas warga sekitar dan itu sangat membantu perekonomian di bekasi dan mengurangi angka pengangguran. Kaitan ini kami juga melaporkan ke Duta Besar Korea untuk Indonesia dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia,” tuturnya.
PT Eun Sung Indonesia sendiri kata Noor, merupakan penanaman modal asing asal korea, Ia mengatakan khawatir investor yang berinvestasi merasa terganggu dan akan mencabut kembali investasinya di Indonesia.
“Perusahaan kami Penanam Modal Asing dari korea,kalau terus di buat tidak nyaman berinvestasi khawatir akan cabut investasi nya, dan kejadian ini menjadi barometer kekhawatiran untuk pengusaha yang ingin berinvestasi di indonesia” ucapnya.
Ia berharap, aparatur penegak hukum bisa bertindak tegas, terlebih warga sekitar juga telah membuat aduan masyarakat atas kekhawatiran tersebut.
“Saya berharap ada ketegasan dari aparatur penegak hukum di Bekasi, apalagi warga sekitar pernah memberikan Laporan Pengaduan kenapa tidak di tanggapi dan berimplikasi pada pembiaran,” tutupnya.
Red