Reportika.co.id || Majene, Sulbar – Dalam rangka memberi jaminan situasi Kamtibmas kepada seluruh masyarakat dalam wilayah hukum Polres Majene, Polda Sulawesi Barat agar tetap aman dan kondusif, sehingga Polres Majene bersama jajarannya melakukan operasi penyakit masyarakat ( pekat) juga sebagai upaya cipta kondusif dalam menghadapi pemilu serentak 2024.
Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, S.I.K didepan sejumlah wartawan dalam press release di Mapolres Majene mengatakan, operasi pekat dimulai tanggal 19 Januari hingga 1 Februari 2023 dengan sasaran curanmor, perjudian, miras, senjata tajam, sempi dan kegiatan portitusi dan narkoba dan aksi premanisme termasuk barang berbahaya lainnya yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas diwilayah hukum Polres Majene.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, S.I.K Kepada awak media, di Mapolres Majene, Rabu( 1/2-2023), didampingi Waka Polres Majene, Kompol Syaiful Isnain, Kasat Reskrim, AKP Budi Adi, S.H, S.Sos, M.H dan Kasi Humas, Iptu Polisi Muhammad Irwan.
Menurut AKBP Toni Sugadri, dari hasil kegiatan operasi pekat yang digelar Polres Majene selama 14 hari itu, berhasil mengamankan delapan (8) pelaku kejahatan yang tidak masuk dalam daftar target operasi seperti pencurian, miras, penadah dan pelaku prostitusi atau persetubuhan anak dibawah umur yang masih dalam proses termasuk senjata tajam jenis badik.
“Saya harapkan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan kamtibmas, yang aman dan kondusif dilingkungan masing- masing”, pungkas AKBP Toni Sugadri.
Sementara Kasi Humas Polres Majene, Iptu Muh.Irwan menyampaikan, Target operasi (TO) dalam operasi Pekat Merano 2023, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP./B/ 05/ XII/ SPKT/ Sek Sendana/ Red Majene/ Polda Sulbar, tanggal 21 Desember 2022 tentang pencurian kendaraan bermotor, berhasil mengamankan pelaku berinisial AT di wilayah hukum Polres Sidrap, Polda Sulsel dan petugas juga berhasil mengamankan dua (2) pelaku penadah non TO, inisial AR dan MR
Selain itu, lanjut Iptu Irwan, petugas juga mengamankan pelaku kasus minuman keras ( miras) berikut barang bukti.
Selain itu, tambah Iptu Muh. Irwan, petugas juga mengamankan pelaku kasus senjata tajam (Sajam) inisial RH, satu orang pelaku pencurian HP, berinisial MI dan pelaku kasus portitusi ( persetubuhan) anak dibawa umur, berinisial AP dan kasus miras tiga orang, yakni inisial AC, HS dan RF.
Barang bukti diamankan dalam kegiatan operasi pekat Merano 2023, telah diamankan berupa satu unit motor, satu buah handpone, sebilah sajam jenis badik, 23 botol minuman oplosan cap tikus, dua jeregen miras jenis tuak atau ballok ukuran 25 liter, tiga Dos miras cap angker dan 20 botol miras jenis Wisky dan anggur.
“Atas perbuatan para pelaku kejahatan yang terjaring dalam operasi pekat Merano 2023 itu, mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara, 7 tahun untuk pelaku pencurian, pasal 1 ayat 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara dan khusus penadah dijerat pasal 480 ayat (1 ) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” kata Muh.Irwan.
(ANDIRA)