Reportika.co.id || Langkat, Sumut – Berdasarkan kasus dilapangan Inisial T melakukan laporan terhadap inisial S dengan kasus tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Jumat (28/06/2024)
Dalam kronologi dilapangkan dari pengakuan inisial N, anak dari inisial S, kejadian terjadi pada tanggal 15 Desember 2023 didesa Karang Sari Kecamatan Padang Tualang, yang mana anak pelapor berusia 3 tahun berjenis kelamin laki-laki yang berinisial A bermain dirumah kediaman terlapor yang mana sampai anak itu tertidur pulas di raung tamu rumah inisial S. Dirumah inisial S ada istri inisial S yang berinisial P dan Anak Inisial S yang berinisial N dan A.
Tiba-tiba kakak dari inisial A yang berumur 11 tahun dan berjenis kelamin perempuan berinisial Z datang melihat adiknya dan anak tersebut berkata “mana adik ku kek?” (Ucap inisial Z). Kemudian Inisial S berkata “sana pulang adikmu masih tidur jangan diganggu”(Ucap inisial S) dan anak tersebut yang ber inisial Z berkata “aku mau dekat adik ku kek” (Ucap inisial Z yang kemudian disamping Adiknya).
Kemudian inisial Z menghampiri Inisial S yang tidak jauh dari adiknya tidur dan berkata “Kek Minta Wifi kek, aku mau telpon cowok ku” (ucap inisial Z). Kemudian, inisial S berkata Sambil menepuk kaki inisial Z dan memberikan nasehat“Ohalah nak, jangan pacaran dulu tunggu udah besar kayak kakakmu nak”. Kata-kata tersebut didengar oleh anak inisial S yang berinisial N. Mendengar nasehat tersebut inisial Z berkata “suka-suka hati ku lah kek” (ucapnya).
Setelah kejadian itu anak inisial T yang berinisial Z masih bermain didepan rumah inisial S bersama teman-temannya seperti tidak ada masalah sama sekali.
Kemudian pada tanggal 23 Desember 2023 anak tersebut yang berinisial Z pergi bersama ayahnya ke Medan dan pulang kerumahnya setelah tahun baru. Pada sekitar tanggal 7 Januari 2024 inisial T orang tua dari inisial Z ingin melakukan laporan terhadap inisial S dengan tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berinisial Z, yang mana diduga di back up dengan oknum anggota dewan berinisial AI. Kemudian melakukan visum ditanggal 9 Januari 2024.
Pada kasus tersebut inisial S dipanggil dengan isi surat undangan Klarifikasi Wawancara Perkara 1 dengan no surat : B/1066/V/Res/1.24/2024/Reskrim.
Pada kasus tersebut Dodi Setiawan selaku kader HMI meminta kepada Kapolres Kab. Langkat mengambil sikap tegas dari kasus tersebut. Karena dinilai catat hukum yang tidak memiliki bukti yang kongkrit, yang mana tanggal visum dengan kejadian sangatlah jauh dan meminta Kapolres Kab. Langkat menindak tegas oknum yg diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kemudian Dodi Setiawan melihat kasus tersebut sangat ganjal, yang mana tidak bisa dilihat dari pengakuan anak saja tetapi harus melihat fakta-fakta dilapangan dan Dodi meminta anak berinisial Z secara psikologi harus diperiksa karena diduga mendapatkan tekanan sehingga memberikan keterangan palsu.
RA