Nunggak BPJS, Wali Kota Eva Jamin Warganya Tetap Bisa Berobat di RS

Reportika.co.id || Bandar Lampung – Masyarakat Kota Bandar Lampung tidak perlu khawatir lagi dengan tunggakan BPJS kesehatan yang selama ini menjadi kendala untuk berobat di RS sakit.

Walikota Eva Dwiana mengatakan, pihaknya berupaya meminta kepada BPJS untuk masyarakat kota Bandarlampung yang nunggak bisa mendapatkan keringanan, agar memudahkan untuk berobat.

“Selama ini mereka yang tidak mampu menggunakan P2KM atau Jamkeskot, dan selama ini tidak ada masalah dengan pihak rumah sakit yang telah bekerjasama dengan kami,”katanya Senin (21/8/2023) di Gedung Semergou

“UHC ini sama aja dengan Jamkeskot yang sudah lama kita programkan, karena ini sangat penting buat masyarakat berobat ke Rumah Sakit, sudah 95.48 persen masyarakat kota Bandarlampung yang menggunakan Jamkeskot dan kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,”terang dia

“Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.”jelas Eva Dwiana

Tujuan UHC selain dengan meningkatkan kualitas pelayanan di layanan kesehatan juga dengan memperluas cakupan kepesertaan dengan memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia menjadi peserta dalam program JKN,”tuturnya

“Untuk tercapainya pemerataan akses kesehatan, ia selalu koordinasi dengan Dinkes Bandar Lampung mensosialisasi kepada masyarakat mana yang belum mendapatkan jaminan kesehatan nasional,”ucapnya

“Masyarakat yang belum mendapatkan segera melaporkan ke lurah, Jaminan kesehatan ini sama dengan Jamkeskot,”bebernya.

“Pentingnya JKN dalam hal ini BPJS yakni apabila ada warga Bandarlampung yang tidak bisa ditangani oleh rumah sakit , maka dengan BPJS masyarakat Bandarlampung dapat merujuk ke rumah sakit pusat,dan manfaat sebaik-baiknya,”pungkas Eva

Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wilayah III Yudi Bastia menyebut 96% apabila dirincikan sebesar 1.052.257 jiwa. Sehingga masih ada lebih kurang 41.691 jiwa penduduk yang belum menjadi peserta JKN.

“Jumlah peserta aktif JKN di Bandarlampung sebesar 73% atau sebanyak 830 ribu warga Bandarlampung,artinya seluruh masyarakat Kota Bandarlampung ini dapat terlindungi kesehatan, dan tentu saja kami tidak mendukung dalam mewujudkan cita-cita yang mulia tersebut,”ujar dia

“Meski belum merata, ia menyebut ada beberapa strategi pemerataan akses pemenuhan JKN di Bandar Lampung, pertama pemerataan berbasis digital, kita selalu minta peran pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat agar ikut pada kepesertaan JKN,” pungkasnya.

“Dan partisipasi masyarakat untuk berkontribusi dalam pendaftaran dalam program masyarakat mendaftar BPJS kelas 3,” tambahnya

“Pemkot Bandarlampung Lampung memastikan seluruh masyarakat dapat terlindungi kesehatannya dengan program JKN dari pemerintah, harapannya UHC ini dapat terus mendorong akses kesehatan untuk lebih baik,”tukasnya

Sangun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *