Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Limapuluh Kota, Nono Syukri (Nono) yang baru diangkat beberapa bulan lalu diduga ikut cawe-cawe Politik/Hukum dan 7 Paket PUPR 50 Kota yang sudah tayang di LPSE.
Bagaimana tidak?, Nono merupakan pindahan dari Pariaman, ternyata memiliki akses yang luas ke Institusi Politik dan Hukum?
Cawe-cawe Politik dan Hukum
Politik
Secara Politik, Nono diduga turut serta mendampingi Bupati Safarudin dalam mendapatkan rekomendasi Partai Politik di Jakarta?
Jika benar kabar Nono ikut-ikutan cawe-cawe Politik untuk Bupati, ini jelas melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, yakni asas netralitas, hal ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Turunannya ada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12 – 15 menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Saat dikonfirmasi langsung kepada Nono Syukri Senin 1/7, Nono menjawab : No Comment, Tidak membantah?
Hukum
Cawe-cawe hukum Nono tersiar dari informasi Anynomus bahwa Nono memiliki korelasi Kuat ke Kejaksaan Agung?, atau Nono memiliki ORDAL (orang dalam) di Kejagung, dan dugaan Hukum yang berusaha direduksi tersangkanya adalah dugaan Korupsi Disdikbud 50 Kota yang sudah naik ke Penyidikan di Kejari Payakumbuh?
Ini Jelas melanggar PP No.53 tahun 2010, pasal 4 ayat 2, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
Namun saat dikonfirmasi kepada Nono, lagi-lagi Nono menjawab : No comment, tidak membantah?
Cawe-cawe 7 Paket PUPR
Begitu juga dugaan cawe-cawe Kadis PUPR 50 Kota yang menunjuk perusahan luar 50 Kota (“asing?”) untuk 7 paket perencanaan dan pengawasan dengan pagu anggaran : Rp 90 juta-100 juta per masing-masing paket.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Nono berkilah sudah sesuai dengan Inpres No.2 tahun 2022.
Dikutip dari Inpres No.2 tahun 2022 berbunyi : para Gubernur/Bupati/Walikota untuk mendorong percepatan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam katalog lokal atau toko daring dan memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui katalog lokal atau toko daring.
Sementara itu, pemilik anggaran dari Kabupaten 50 Kota (PUPR) memberikan ke perusahaan Luar daerah 50 Kota.
Berdasarkan konfirmasi wartawan kepada Nono Syukri, bahwa dalam menunjuk perusahan konsultan pemenang sudah merujuk ke Inpres No.2 tahun 2022, padahal 7 Paket yang sudah tayang tidak ada satupun diberikan ke perusahaan konsultan 50 Kota, semua pemenang (7 paket) adalah perusahaan asal Padang.
Apakah perusahan lokal yang dimaksud Inpres No.2 tahun 2022 tersebut termasuk Padang?
Nono menjawab : Tidak.
Nah…lho…!
Ditempat terpisah, Ketum LSM GIB (Gerakan Indonesia Bersih), Tedi Sutendi,SH,. MH menyebutkan,
“Meminta Perusahan Lokal untuk menggugat Pemkab 50 Kota atau Dinas PUPR yang jelas-jelas mengangkangi Inpres No.2 Tahun 2022,” Pinta Tedi.
RH