Reportika.co.id || Cianjur, Jabar – Seorang remaja diketahui bernama M Rizal (27),diringkus polisi lantaran menjual obat-obatan terlarang. Pemuda asal Kecamatan Bojongpicung, Cianjur ini menjual obat dikawasan Jalan Raya Cianjur-Puncak dengan kedok konter pulsa.
Kapolsek Cugenang AKP Tedi Setiadi, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi adanya transaksi obat-obatan dengan sasaran remaja dan pelajar.
“Kami langsung cek ke lokasi yang diduga menjadi toko penjualan obat-obatan terlarang di Jalan Ray Cianjur-Puncak, tepatnya di depan SPBU Panembong,” Minggu 05/11/2023.
Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang dan uang tunai sekitar Rp 1,25 juta hasil penjualan obat terlarang.
“Kami temukan barang bukti berupa 93 butir eximer, Tramadol sebanyak 53 butir, dan Trihex sebanyak 36 butir. Asa juga uang hasil penjualan obat-obatan tersebut,” kata dia.
Tedi menyebut untuk menutupi transaksi obat-obatan terlarang tersebut, pelaku juga membuka konter pulsa. Sehingga sekilas tidak ada aktivitas mencurigakan di kios tersebut.
“Jadi modusnya penjualan obat-obatan terlarang berkedok konter pulsa. Tapi berhasil kami ungkap dan amankan pelakunya,”jelasnya.
“Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Sat Narkoba Polres Cianjur pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Khairil Syah