Mustarin, SE Paparkan Pandangan Fraksi PKB Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wajo 2022

Reportika.co.id || Wajo, Sulsel – Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo terhadap Rancangan Peraturan APBD Kabupaten Wajo Anggaran Tahun 2022 di sampaikan oleh Sekretaris PKB Kabupaten Wajo.

 

Sekretaris PKB Kabupaten Wajo Mustarin SE, menyampaikan pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) pada Rapat Raripurna DPRD Kabupaten Wajo sebagai Rapat Paripurna XI masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 / 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo lantai II,Selasa 30 Agustus 2022.

 

Anggota Komisi I DPRD Wajo, Mustarin, SE menyampaikan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Wajo tahun Anggaran 2022 dalam forum Rapat Paripurna XI masa Persidangan III Tahun Sidang 2021/2022 .

 

“Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas pemerintah dalam menjalankan fungsinya baik untuk menunjang pelayanan publik, implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan pembangunan diberbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat,”jelasnya.

 

APBD juga merupakan instrumen teknis dari idealisme pembangunan yang ingin diwujudkan yang muaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,ulasnya lebih lanjut

 

Anggota DPRD yang terpilih dari dapil Pitumpanua-Keera tersebut menjelaskan adanya penyusunan APBD perubahan subtansinya adalah untuk melakukan penyesuaian

kondisi terkini yang ada ditengah masyarakat secara makro maupun mikro. Sehingga dengan APBD perubahan secara tepat dapat memberikan manfaat dan solusi atas kebutuhan-kebutuhan masyarakat.

 

“Dalam perubahan APBD ini ada dua hal pokok yaitu pendapatan dan belanja. Prinsip dasar arus pendapatan adalah bagaimana pemerintah daerah mampu,” Katanya

“Untuk menggali sumber-sumber pendapatan secara luas sehingga pendapatan daerah terkumpul sebanyak-banyaknya. Sementara prinsip dasar arus belanja terletak pada aliran dana yang efektif dan efesien sehingga setiap budget yang mengalir untuk pembelanjaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memiliki multiplier effect terhadap pertumbuhan dan pembangunan social ekonomi yang lebih berkeadilan,”jelas Mustarin, SE secara jelas.

 

Perubahan kebijakan pendapatan tentunya berdasarkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah maupun nasional, maka kebijakan pendapatan daerah pada perubahan APBD harus mempertimbangkan berbagai hal seperti realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester satu tahun 2022 hasil kinerja dari berbagai stekholder dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah juga menjadi

bahan pertimbangan.

 

“Pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan terhadap hal tersebut diperlukan peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat serta terus melakukan terobosan-terobosan terkait dengan dana perimbangan/transfer yang bersumber dari pemerintah pusat seperti dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Dimana transfer tersebut sangat dipengaruhi oleh capaian kinerja fisik dan keuangan pemerintah daerah,”tuturnya.

 

“Sangat penting untuk diperhatikan keseimbangan penganggaran antar semua leading sektor termasuk keseimbangan anggaran bagi pemerintah kecamatan dengan memperhatikan jumlah penduduk luas wilayah dan tingkat kebutuhan yang

berskala prioritas agar tidak menimbulkan kesenjangan pembangunan antar wilayah kecamatan,”tutupnya

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *