Mulai 13 April 2023, Pemkab Wajo Siap Bayarkan TPP ASN

Reportika.co.id || Wajo, Sulsel – Satu lagi kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Wajo. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Wajo siap membayarkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN tersebut.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Administrasi Umum, Muhammad Ilyas sekaligus Wakil Ketua Tim Pelaksana TPP saat dikonfirmasi, Minggu (9/4/2023).

 

Ilyas menjelaskan Bupati Wajo menginstruksikan untuk pembayaran TPP ini melalui Surat Edaran Bupati Wajo nomor 0.0.8.2.2/600/Setda, yang pada intinya Pemda siap membayarkan TPP mulai tanggal 13 April 2023 sesuai dengan kesiapan atau penyelesaian inputan OPD yang bersangkutan untuk bisa mencetak ampra.

 

“Saat ini kita berjalan dengan 2 aplikasi untuk penginputan kinerja. Satu aplikasi khusus SKP sebagai daerah percontohan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan yang satunya lagi aplikasi khusus TPP yang di dalamnya memuat produktivitas dan disiplin pegawai,”ucap Mantan Kabag Organisasi Setda Kab Wajo ini.

 

Ilyas melanjutkan bahwa pada aplikasi yang kedua inilah, teman-teman ASN harus menginput untuk pencairan TPP yang dirapel mulai bulan Januari, Februari dan Maret 2023 sehingga pembayaran bisa dilakukan.

 

Aplikasi e-kinerja akan ditutup sementara per tgl 13 April 2023 guna memberikan kesempatan bagi OPD yg sdh siap inputan pada aplikasi untuk mencetak ampra pembayaran TPP. “Saat ini sudah ada sekitar 10 OPD termasuk kecamatan yang mendaftar untuk pencetakan ampra. Daftar tersebut dipastikan akan bertambah sampai tanggal penutupan aplikasi,” ucapnya.

 

Ilyas menambahkan bahwa aplikasi akan dibuka kembali untuk opd yang lain smpai semua mengajukan ampra TPP. Terkait besaran TPP yg diterima setiap ASN pada umumnya sama dengan tahun lalu yang terdiri dari 3 kriteria, yaitu beban kerja, preatasi kerja dan kelangkaan profesi.

 

“Kita berharap, teman-teman ASN, khususnya yang belum menyelesaikan inputan, agar segera menyelesaikannya. Kepada teman-teman Kepala OPD agar bisa memantau jajarannya masing-masing,” harapnya.

 

“Atas instruksi Bapak Bupati juga, kami saat ini sedang merumuskan kebijakan penyatuan 2 aplikasi tersebut di atas sehingga kedepannya, hanya satu aplikasi yang digunakan seluruh ASN untuk kelengkapan inputan kinerja, baik SKP, produktivitas maupun kedisplinan,” pungkasnya.

 

Bust

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *