Reportika.co.id || Bekasi – Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso (Papmiso) Indonesia mengumumkan pembatalan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Partai Persatuan Indonesia (Perindo), yang sebelumnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tangga 27 Agustus 2022.
Ketua Umum Papmiso Indonesia Bambang Harianto menjelaskan, pembatalan tersebut berdasarkan hasil rapat Pimpinan Pengurus Pusat serta perwakilan pengurus daerah yang memutuskan untuk membatalkan kesepakatan bersama dengan Partai Perindo.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan pembatalan diambil karena adanya beberapa poin dari 9 kesepakatan yang tertuang pada halaman 2 dan 3 kesepakatan bersama antara Partai Perindo dan Papmiso Indonesia, bertentangan dengan Anggaran Dasar Papmiso lndonesia Pasal 4 Ayat (1), serta Anggaran Rumah Tangga Papmiso lndonesia Pasal 49 Ayat (4) tentang Sumber Kekayaan.
“Ternyata ada poin dalam kesepakatan bersama tersebut yang bertentangan dengan AD ART Papmiso sendiri, hasilnya kita putuskan kemarin dalam rapat pengurus, dan anggota kami.” jelas Bambang, Jumat (2/9/2022).
Selain itu, kata Bambang, ada 8 poin pertimbangan dalam surat pembatalan kesepakatan bersama yang dikirimkan ke Partai Perindo, yang ditandatangani oleh dirinya dan Toto Haryanto selaku sekjen Papmiso indonesia tertanggal 1 September 2022.
“Sebenarnya ada 8, itu yang kita sampaikan alasannya untuk pembatalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dari Papmiso Indonesia, Dady Mulyadi menjelaskan, “Memang pada saat itu posisi penandatanganan itu sangat tiba-tiba, sehingga kami pun memaklumi dari waktu yang sangat singkat itu tidak ada ruang untuk mengkaji ulang tentang masalah redaksinya kesepakatan bersama yang dibuat.” ujarnya.
Dan juga menurutnya, surat pembatalan kesepakatan bersama yang sebelumnya telah di tandatangani kedua belah pihak, sudah dikirimkan langsung ke DPP Partai Perindo.
“Tanggapan mereka ya sangat welcome, kita pun sangat mengapresiasi apa yang menjadi program Perindo untuk mendukung UMKM,” kata Dady.
E. K