Reportika.co.id || Langkat, Sumut – Mosi tidak percaya terhadap pelaksanaan Konfercab XII HMI Cabang Langkat dilayangkan karena tidak sesuai dengan mekanisme organisasi_ Kamis (15/09/22).
Konferensi Cabang atau yang disingkat dengan Konfercab merupakan forum tertinggi di tingkat Cabang sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 11 Ayat 2. Anggaran Rumah Tangga HMI. Hal itu perlu dipahami oleh setiap kader agar melakukan Konfercab dengan penuh khidmat, tidak bisa dalam kondisi yang main-main. Semua tata pelaksanaannya harus berjalan sesuai yang diamanatkan oleh konstitusi (AD/ART HMI) agar berjalannya roda organisasi.
Namun, hal ini tidak berlaku oleh Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Langkat yang dipimpin oleh Saudara Ispandi Manurung.
Organisasi tingkat cabang yang baru saja melalukan pelaksanaan Konfercab Ke XII pada tanggal 09 September 2022 di Gedung PKK Kabupaten Langkat setelah pengurusnya beberapa kali melanggar poin-poin konstitusi selama menjalankan konferensi tersebut.
Dalam pelaksanaan Konfercab XII HMI Cabang Langkat yang saat ini sedang berlangsung, secara sepihak Pengurus HMI Cabang Langkat memutuskan menurunkan status 2 (dua) komisariat
penuh yaitu Komisariat Fakultas Syariah STAI-JM Tanjung Pura dan Komisariat Fakultas Ekonomi Islam STAI-JM Tanjung Pura tanpa menerbitkan SK Penurunan Status dan hanya menyampaikan surat melalui Panitia Pelaksana Nomor : 06/A/Sek-
Pan/02/1444 perihal Mohon Delegasi Peserta Peninjau dan Konfercab XII HMI Cabang Langkat tetap dilaksanakan dengan utusan 1 (satu) komisariat penuh.
Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI pasal 11
ayat 3 yang berbunyi : “Cabang penuh yang memiliki 3 (tiga) komisariat penuh atau lebih,
menyelenggarakan Konferensi Cabang” dan ayat 4 (empat) ”Bagi cabang penuh menyelenggarakan Konferensi Cabang (Konfercab) dan Cabang Persiapan menyelenggarakan Musyawarah Anggota Cabang (Muscab).
Tidak hanya itu, dalam melaksanakan Konfercab, ketua panitia yang ditunjuk untuk mengelola konfercab bukan merupakan Pengurus HMI Cabang Langkat. Hal ini terbukti dengan Ketua Panitia tidak dapat menghadirkan bukti sebagai pengurus HMI Cabang Langkat yang dipimpin Saudara Ispandi Manurung.
Selanjutnya, pimpinan sidang konfercab yang seharusnya memimpin jalannya persidangan guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan ternyata tidak pernah dimandatkan oleh komisariat nya. Hal itu dibenarkan oleh Iqbal Nuruddin H Rangkuti selaku Ketua Umum HMI Komisariat FEI STAI-JM yang tidak pernah memandatkan beliau sebagai utusan/peninjau dalam pelaksanaan konferensi tersebut. Hal tersebut tentu sudah sangat fatal sehingga menjadikan organisasi ini terkesan jadi asal-asalan karena tidak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga HMI pasal 17 ayat 7 dengan bunyi “Pimpinan sidang Konfercab/Muscab dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium”.
Untuk selanjutnya, kami serahkan gugatan atau mosi tidak percaya ini kepada Pengurus Besar (PB HMI) agar dapat dijadikan rujukan untuk mengambil keputusan yang tidak merugikan organisasi. Menurut kami, menyepakati hasil Konfercab yang dilaksanakan oleh Saudara Ispandi Manurung adalah bentuk pengkhianatan konstitusi, dan mengamini terjadinya kehancuran organisasi di HMI Cabang Langkat.
RA