Modus Kotor SMKN 1 Pebayuran Diduga Sengaja Tilep Dana Bos

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp. 6.833.895.000 diduga di Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja dibeberapa komponen.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat agar bantuan Pendidikan dapat terealisasi dan tepat sasaran, akan tetapi hal tersebut tidak menjadi hambatan bagi oknum yang suka makan uang negara, mereka lebih lihai bagaimana agar mendapatkan keuntungan pribadi ataupun kelompok.

Menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Data Rekapitulasi Penggunaan Dana BOS SMKN 1 Pebayuran, mendapatkan kucuran dana pada tahun 2020 sebesar Rp. 1.565.120.000, ada beberapa Komponen yang diduga tidak diyakini kebenarannya seperti.

Tahap 1-2 dan 3.
a. Komponen Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 176.268.000.
b. Komponen Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 276.140.000.
c. Komponen penyediaan Alat Multimedia pembelajaran sebesar Rp. 42.000.000.

Pada tahun 2021 sebesar Rp. 1.949.770.000, tahap 1,2 dan 3, seperti;

a. komponen pengembangan perpustakaan Rp. 326.849.000.
b. Komponen Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.88.463.500
c. Komponen Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 542.333.000
d. Komponen penyediaan alat Multimedia pembelajaran Rp. 46.649.000.

Tahun 2022 sebesar Rp. 2.164.230.000
Tahap 1-2 dan 3 penggunaan dana BOS seperti;
a. Pengembangan perpustakaan Rp. 306.969.000.
b. Langganan daya dan jasa Rp. 90.099.000.
c. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 628.059.916.
d. Penyediaan alat Multimedia pembelajaran Rp. 100.430.000

Dan tahun 2023 sebesar Rp. 1.154.775.000
Tahap 1 dan 2 Seperti;
a. Pengembangan perpustakaan Rp. 416.460.000
b. Langganan daya dan jasa Rp. 465.640.000.
c. Penyediaan alat Multimedia pembelajaran Rp. 185.600.000.
d. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 319.450.000.

Kuat dugaan penggunaan dana dibeberapa komponen tersebut hanya modus oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Pebayuran yang berinisial (E.N) bersama beberapa staf nya untuk mengelabuhi Pemerintah dan Masyarakat terutama wali murid, agar dapat meraup keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Saat Reportika menyambangi sekolah tersebut pada hari Senin, 04 Maret 2024, untuk konfirmasi, namun Kepala SMKN 1 Pebayuran (E.N) tidak ada ditempat, begitu pula dengan Bendaharanya, dengan keterangan resepsionis Mulyani yang mengatakan, bahwa beliau berdua sedang tidak ada disekolah menghadiri rapat kerja di Kantor KCD Wil III di Ruko Grand Wisata Tambun Bekasi.

Awak media kemudian mengkonfirmasi salah seorang staf Kantor KCD Wilayah III, melalui panggil telpon staf tersebut mengatakan jika di KCD tidak ada kegiatan.

“Tidak ada kegiatan disini bang sepi, sepertinya hanya alibi Kepsek bang, geruduk aja bang, pasti ada disekolah, Senin kan Lebih Faham abang keadaan seperti itu,” Ujar Staf KCD tersebut.

Kepada Dinas Terkait, BPK RI, dan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polri, Kejaksaan RI dan KPK RI agar dapat segera menindaklanjuti terkait adanya terindikasi dugaan Korupsi Dana BOS sebesar Rp. 6.883.895.000 di SMKN 1 Pebayuran, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2023 agar hal serupa tidak menular ke sekolah lain.

Sampai ditayangkan berita ini kepala SMKN 1 Pebayuran belum memberikan keterangan apapun, karena masih tidak bisa ditemui.

Ramzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *