Modus Beli COD, Dua Orang Pelaku Curas di Natar Rampas Sepeda Motor

Reportika.co.id ll Natar, Lampung Selatan – Unit Reserse Kriminal TEKAB 308 Presisi Polsek Natar Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap satu orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Jumat (24/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

 

Tersangka H (29) warga Jalan Korpri Raya, Kelurahan Sukarame Kota Bandarlampung, diamankan Petugas di Jalan Hanoman, Gang Cosmo, Kedaton Bandarlampung.

 

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidahuruk membenarkan penangkapan tersangka, curas di wilayah hukumnya. Minggu (13/2/2023).

 

Sekira pukul 16.30 WIB, korban F (23) warga Pesawaran menawarkan sepeda motor Honda Beat warna putih nopol A 3192 EC melalui Marketplace akun Facebooknya.

 

Pelaku yang berminat membeli sepeda motor tersebut, kemudian menghubungi korban untuk bertemu di pinggir jalan depan Bandara Raden Intan II Desa Branti Raya, Kecamatan Natar.

 

Setelah bertemu, dua pelaku mengecek sepeda motor korban dan tiba-tiba datang satu unit mobil Toyota Avanza warna merah maroon. Para pelaku langsung menarik korban kedalam mobil tersebut, dan kedua pelaku melakukan pengancaman kepada korban.

 

“Mau badan kamu disakitin,” Ancam pelaku kepad korban.

 

Korban yang merasa ketakutan hanya bisa diam dan melihat satu pelaku membawa motornya. Sementara tiga pelaku lainnya membawa korban dan menurunkannya di pinggir jalan depan Masjid Agung Desa Natar.

 

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor senilai Rp 9,1 juta dan melaporkannya ke Mapolsek,” ujar Kompol Enrico, Sabtu (25/3/2023).

 

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. Dibawah pimpinan Panit 1 dan Panit 2 Reskrim Polsek Natar serta anggota Opsnal, akhirnya berhasil menangkap pelaku.

 

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa telah melakukan curas bersama tiga temannya yang masih DPO. Peran tersangka menemui korban dengan berpura-pura mengecek sepeda motor korban yang akan dijual secara COD.

 

Kemudian, Pelaku membawa lari sepeda motor korban ke arah Bandarlampung. Setelah motor laku terjual, tersangka mendapat bagian uang sebesar Rp 400 ribu.

 

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek dan dijerat pasal 365 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.

 

Made.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *