Miris…. Puluhan Tahun Tinggal di Bekasi, Warga Cikiwul Bantar Gebang Kesulitan Miliki KTP

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pasal 63 Undang-Undang ini menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawan wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el).

 

Namun pemandangan berbeda di alami Warga Kota Bekasi yang bernama Sartim asal dari tanggerang saat ini tinggal di RT 01/ RW 05 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, belum memiliki kartu identitas selama 13 tahun lalu. Kondisi tersebut jelas mempersulit keluarga tersebut dalam mengakses layanan publik.

 

Pasalnya syarat utama untuk mengakses layanan publik tersebut adalah kepemilikan KTP elektronik (E-KTP).

 

“Saya belum punya E-KTP, saya sudah mengajukan tapi di tolak, ya kan sekarang apa-apa harus ada KTP, saya jadi bingung, ya kalau di hitung-hitung sekitar 13 tahun lah gak punya KTP,” Tutur Sartim

 

“Apalagi untuk kepengurusan anak-anak daftar sekolah seta dalam penerimaan bantuan dari Pemerintah, seperti Jaminan Kesehatan, bansos, BLT dll, salah satu syaratnya harus punya Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kalau mau dapat bantuan harus punya KTP juga,” ujar Sartim menambahkan

 

Wakil Sekretaris AWPI Kota Bekasi Suryono Menuturkan, Sartim mengalami kesulitan saat harus membuat KTP-el secara mandiri. Pihak AWPI siap untuk mendampingi, dan mendatangi langsung ke Kantor Kelurahan Cikiwul atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman data.

 

“Makanya butuh jemput bola atau fasilitas yang memadai untuk para warga yang membuat e-KTP,” tutur Suryono

 

Jika dilihat dari keadaan, ,Sartim sendiri kerja hanya sebagai pemulung, serta ekonomi keuangan yang sangat tidak memungkinkan untuk mondar mandir ngurusin e-KTP dan berkas-berkas yang lainnya dan Sartim berharap untuk di permudahkan segala sesuatunya terkait kepengurusan e-KTP.

 

Daru informasi yang di dapat Sartim sebelumnya pernah laporan ke RT setempat terkait pindahan dari tanggerang ke Kota Bekasi, namun arahan dari pihak RT setempat menyuruh Sartim meminta surat pindah dari tempat sebelumnya du Tanggerang, namun karena kesulitan ekonomi.

 

Pak sartim serta keluarganya berharap dengan adanya bantuan dari pihak AWPI untuk mendatangi ke kelurahan cikiwul dan Disdukcapil setempat memberikan layanan pembuatan E-KTP bagi para warga yang merasa kesulitan ekonomi, Sartim tidak pergi ke Tanggerang.

 

Diketahui, Disdukcapil Kota Bekasi memiliki layanan jemput bole rekam data E-KTP. Program ini sudah berjalan sejak tahun lalu,sampai saat ini masih ada warga yang belum melakukan wajib e-KTP juga.

 

“Syarat rekam E-KTP, baik jemput bola maupun bukan, hanya fotokopi KK (kartu keluarga).Namun jika warga yang bersangkutan blm memiliki e-KTP pihak kelurahan cikiwul serta Disdukcapil tentunya akan membantu mereka untuk memperoleh dokumen identitas,” Tutup Suryono

 

Red/Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *