Reportika|| Kab Bekasi – Sejumlah konsumen Suila Properti Indonesia menunggak pembayaran Angsuran Kredit Pemilikan rumah (KPR) sejak beberapa bulan terakhir, diduga para konsumen tersebut tidak melaksanakan kewajibannya lantaran mendapatkan hasutan dari orang yang tak bertanggung jawab.
Hal itu diungkap oleh Suila Rohill selaku Owner Suila Properti Indonesia, ada 6 orang konsumennya yang dengan sengaja melalaikan kewajibannya dalam hal pembayaran angsuran KPR.
Menurutnya, para konsumennya itu tercatat belum menunaikan pembayaran angsuran KPR sejak bulan Juni 2024 lalu, dengan jumlah tunggakan hingga mencapai puluhan juta rupiah perorang.
Meski begitu Suila menyebut, pihaknya akan melakukan langkah tegas sesuai prosedur yang ada, dengan menjual kembali unit perumahan tersebut, karena para konsumen sudah tidak lagi membayar angsuran melebihi batas perjanjian tersebut.
“Konsumen nunggak diduga karena ada hasutan dari orang yang tidak bertanggung jawab, sedangkan perusahaan harus menjalankan prosedur konsekuensi nya sesuai dengan surat perjanjian jual beli, maka rumah tersebut harus dikosongkan dan di alihkan ke pihak bank yang akan lebih tegas menindaklanjuti pengosongan rumah tersebut,” ujar Suila saat diwawancarai awak media, Minggu (29/12/2024).
“Konsumen tak mau bayar angsuran rumah, tapi juga enggan keluar dari rumah tersebut, dan malah tak terima saat pihak bank mendatanginya,” lanjut Suila.
Lebih rinci, kata dia keenam konsumennya itu masing-masing memiliki tunggakan hinga mencapai 20 jutaan. Suila mengatakan pihaknya hanya menjalankan sesuai prosedur yang sudah disepakati dalam surat perjanjian jual beli.
” Sebelumnya memang kesepakatan atas permintaan keenam konsumen tersebut tidak mau melibatkan pihak bank atau dengan kata lain mereka ingin langsung mengangsur lewat developer tanpa proses bank. Tp karena sudah batas waktu jatuh tempo mereka yang dibuat bahwa mereka sudah tiga kali lalai dan tidak menggubris peringatan dari tim kita, akhirnya dengan berat hati kita alihkan ke pihak bank untuk lebih tegas lagi dalam menindak lanjuti kelalaian tersebut yang sudah rata-rata enam bulanan berturut turut melalaikan kewajiban atas angsuran rumah tersebut. “ tutupnya.
Red