Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Pekerjaan Penataan Sarana, Prasarana dan Utilitas SDN Cipayung 05, yang berlokasi kampung Bendungan, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang timur, Kabupaten Bekasi, menurut Informasi sudah di kerjakan selama lima hari, namun, dilokasi belum ada terpasang papan informasi kegiatan.
Sangat jelas, Kontraktor pekerjaan sudah mengabaikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seharusnya dari pihak rekanan pemborong maupun pelaksana kerja mau akan dimulai pekerjaan harus terlebih dahulu memasang papan informasi kegiatan/papan proyek. Selasa, (04/12 2024).
Ketika ditanya mengenai papan informasi atau Papan Proyek, salah satu pekerja yang sedang makan siang mengaku tidak tahu hal tersebut.
“Saya hanya pekerja bang, saya gak tau tentang itu bang, coba aja tanya sama pelaksananya bang,” ucapnya sambil melanjutkan makan siang.
Dari sisi pekerjaan, tampak pekerjaan tersebut terlihat jelas galian pondasi batu kali hanya beberapa Senti saja ketinggiannya, dan galian ceker ayamnya pun hanya sekitar 40 cm dan besi tiang sekitar 6 mm dan cincinnya sekitaran 3 mm karena terlihat sangat kecil.
Menurut Hermawan, pria yang akrab disapa Bemo, pekerjaan tersebut sangat tidak sesuai dengan Spesifikasi, menurutnya banyak kejanggalan yang harus dipertanyakan dan menjadi kecurigaan adanya dugaan pemborong mengerjakan proyek tersebut sengaja melenceng dari spek.
“Sungguh sangat disayangkan, proyek tersebut dalam pelaksanaan pekerjaannya terlihat amburadul, bahkan pemasangan pondasi bawah terlihat dangkal dan para pekerjanya juga tidak di lengkapi Alat Pelindung Diri (APD),” ujar Bemo.
“Saya Minta kepada Dinas terkait untuk turun langsung ke lokasi kegiatan pemagaran SDN Cipayung 05, untuk menegur dan memperbaiki pekerjaan pemagaran sekolah tersebut agar kokoh, bagus dan rapih sehingga dapat bertahan lama,” Pinta Bemo.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada pihak Kontraktor maupun Dinas yang bisa di hubungi terkait pekerjaan pemagaran di SDN Cipayung 05 tersebut.
Red