Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Tekab 308 Polsek Kalianda berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial MRG (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kalianda, Lampung Selatan. Jumat malam, 1 November 2024 pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Kalianda, Iptu Suliyadi, menyampaikan bahwa penangkapan ini terjadi saat melaksanakan tugas rutij patroli,
“Tim patrol kami menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim segera menuju lokasi dan mendapati tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
“Pelaku kami amankan di sebuah rumah di Perumahan Way Urang, Kecamatan Kalianda,” ujarnya
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu satu bungkus plastik klip bekas pakai yang diduga berisi sisa sabu, satu set alat hisap (bong), dan sebuah korek api beserta sumbu. Barang-barang tersebut disita untuk proses penyelidikan.
“Tersangka MRG kami amankan di Polsek Kalianda dan sedang dalam proses pemeriksaan,” tambah Iptu Suliyadi
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di Lampung Selatan, dan pihak kepolisian berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kapolsek Kalianda juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa dicegah sejak dini.
Made