Meski Kantongi Izin Lingkungan, Masyarakat Harapkan Sosialisasi Dampak Dari Tower Provider

Reportika || Palas Lampung Selatan – Meski telah mengantongi izin lingkungan, Pendirian Tower Provider di Desa Bandanhurip, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, kini menjadi sorotan masyarakat sekitar lokasi pendirian tower provider tersebut.

Hal ini disebabkan minimnya sosialisasi dari pihak perusahaan pendirian tower provider yang dikabarkan provider Indosat itu. Pasalnya, masyarakat sekitar belum sepenuhnya memahami kemanfaatan dan dampak dari pendirian tower tersebut.

Seperti yang diungkapkan, Salah satu tokoh masyarakat setempat, Sugiyanto menyayangkan minimnya sosialisasi dari pihak perusahaan yang mendirikan tower tidak jauh dari rumahnya tersebut. Meski demikian, ia mengaku setidaknya sudah ada 25 orang yang telah membubuhkan tandatangan untuk izin lingkungan.

“Memang betul, mereka sudah meminta tandatangan warga sekitar untuk izin lingkungan. Tapi, sejauh ini belum ada sosialisasi yang gamblang terbuka soal kemanfaatan hingga dampaknya nanti kepada masyarakat sekitar,” kata dia, belum lama ini.

Sugiyanto juga mengaku pihak perusahaan dari pendirian tower provider itu pernah melakukan pertemuan dengan masyarakat sekitar. Namun, sangat disayangkan pertemuan tersebut terkesan dadakan, sehingga masih ada ketidakpuasan masyarakat sekitar terhadap pemahaman tentang pendirian tower tersebut.

“Terus terang memang sebelum didirikan, masyarakat sekitar memang dipanggil untuk pertemuan. Tapi, output dari pertemuan itu belum cukup memuaskan masyarakat. Sehingga, masyarakat belum paham soal kemanfaatan dan dampak kedepan bagi masyarakat yang ada disekitar tower,” kata dia mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung itu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang hadir dalam pertemuan pertama, kata Sugiyanto, pihak perusahaan akam kembali melakukan sosialisasi yang kedua. Namun, hingga saat ini juga belum ada ada.

“Bingung juga, pertemuan pertama itu masyarakat diajak pas sebelum Maghrib, dan kumpul abis Maghrib. Kesannya dadakan. Kemudian, permintaan tandatangan untuk izin lingkungan diwakilkan saja oleh pemilik lahan lokasi pendirian tower. Itu dilakukan secara door to door,” kata dia.

Untuk itu, iya bersama masyarakat lainnya berharap pihak perusahaan pendirian tower provider itu untuk dapat segera menepati janji untuk melakukan pertemuan kembali. “Masyarakat hanya ingin tau penjelasan apa saja manfaatnya dan apa saja dampak kedepan. Kemudian, siapa bertanggungjawab kedepannya jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti petir atau dampak radiasi radio,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Desa Bandanhurip, Sugiyanto membenarkan bila pendirian tower provider tersebut sudah mengantongi izin lingkungan. Namun, perihal sosialisasi dirinya tidak tahu.

“Memang awal pernah sosialisasi dirumah pemilik lahan tanah. Tapi, saya waktu itu enggak bisa hadir

Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *