Merasa Rugi, Broker Besi Tua Menggugat Ke Pengadilan

Reportika.co.id || Gresik, Jatim – Berawal pada bulan Maret 2023 saat sebuah pabrik Furniture PT. Woodtech di Driyorejo Gresik akan menjual semua asetnya berupa barang-barang tidak bergerak yang meliputi mesin-mesin pabrik, alat-alat transportasi, bahan baku, dan bahan-bahan jadi berkualitas ekspor. Hari Selasa, (18/06/2024).

 

Pabrik Furniture tersebut mulai menawarkan barangnya, akhirnya ada penawaran dari sepasang suami istri RJK dan SNNS warga Mojokerto yang belakangan diketahui sebagai seorang broker, yang menawar seluruh barang-barang yang dijual tersebut secara Borongan dengan nilai 4,6 milyar rupiah.

 

Kedua belah pihak yaitu PT. Woodtech dan sepasang suami istri RJK & SNNS akhirnya sepakat untuk membuat akta jual beli barang-barang tersebut di hadapan seorang Notaris di Pasuruan. Dari beberapa keterangan yang dihimpun oleh awak media diketahui bahwa dalam perjanjian tersebut disepakati pembayaran dengan system termin atau bertahap dari bulan April sampai bulan Juni 2023.

 

Namun kemudian pada akhir Oktober 2023, SNNS dengan didampingi Penasehat Hukumnya mendaftarkan Gugatan Wanprestasi atas perjanjian yang dibuat oleh Notaris ke Pengadilan Negeri Gresik.

 

Dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Gresik diketahui bahwa perkara Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik dengan Register Perkara Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Gsk, dari SIPP PN Gresik tersebut juga diketahui bahwa SNNS selaku Penggugat menuntut agar Pengadilan Mengabulkan gugatannya; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Wanprestasi, Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

 

mengikat Akta Jual Beli No. 15 tanggal 31 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris (sebagai Turut Tergugat); Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng senilai Rp.944.000.000,- dan kerugian Immateriil senilai Rp. 200.Juta.

 

Setelah ditelusuri oleh Tim awak media ini, diketahui bahwa Penasehat Hukum Tergugat I, II, dan IV adalah Pengacara Papan Atas Ternama di Kota Surabaya Ananto Haryo, SH., MHum., MM yang beralamat di Kantor Hukum Ananto Haryo & Rekan berkedudukan di Jl. Mastrip Surabaya. Ditemui di Kantornya Advokat Senior yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPC Peradi Sidoarjo ini mengatakan, bahwa sebenarnya kalau dilihat selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik mulai dari bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi untuk sementara dapat disimpulkan disimpulkan bahwa sebenarnya Penggugat lah yang melakukan wan prestasi, namun demikian Hakim lah yang akan memutus berdasarkan dalil-dalil, bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan para pihak, selain itu untuk lebih baiknya kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, yang dua minggu lagi perkaranya sudah akan diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

 

 

M.amir/Ananto Karyo, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *