Menyalahgunakan Wewenang, Kades Sumberreja Diduga Gondol Honor RT dan RW

Reportika.co.id || Bekasi – Keberadaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) dalam lingkungan Desa masuk kedalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Hal itu diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

 

Secara tugas dan fungsi, LKD RT dan RW mempunyai tugas dalam membantu Kepala Desa dalam Bidang Pelayanan Pemerintah Desa, hal tersebut tertuang dalam pasal 6 ayat 1 Permendagri No 18 Tahun 2018.

 

Di Kabupaten Bekasi Sendiri, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 119 Tahun 2020, Perubahan atas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman pembentukan RT dan RW di Kabupaten Bekasi.

 

Sebagai LKD, Petugas RT maupun RW Memiliki Honor dari Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten, yang pada saat Pemerintah H. Eka Supria Atmaja (Alm), honor RT RW tersebut mencapai 700 ribu rupiah.

 

Desa Sumberreja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, juga memiliki RT, RW, dan juga Linmas yang jumlahnya sekitar 30 orang, dan memiliki honor tersendiri, sesuai dengan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) yang ada di Desa tersebut.

 

Sayangnya, dari informasi yang didapat Reportika.co.id, terdengar kabar sumbang yang tentang pemberian Honor RT, RW dan Juga Linmas di Desa Tersebut. Hal itu diperkirakan terjadi sekitar akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021.

 

Dari keterangan RZ salah satu sumber di Desa Sumberreja disebutkan jika Honor RT, RW dan Linmas di Desa tersebut, tidak diberikan kepada RT, RW dan Juga Linmas, padahal uang tersebut sudah dibawa oleh Kepala Desa (Ibong Ibrahim Basri) dan sudah dimasukan dalam LPJ Desa Sumberreja.

 

“Kejadiannya sekitar tahun 2021 awal, dan saat itu RT, RW dan Linmas, tidak diberikan oleh Kepala Desa, padahal uang tersebut sudah dibawa oleh Kepala Desa,” Kata RZ Kepada Reportika.

 

“Harusnya kan uang tersebut diberikan kepada yang punya Hak, apalagi sudah dimasukan dalam LPJ, itu kan sama aja korupsi, menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Desa sudah yang dipercaya oleh masyarakat” Tambahnya.

 

“Menurut saya, Kepala Desa Diduga sengaja melakukan hal itu, padahal itu sudah menjadi hal nya RT dan RW, makanya di Desa Sumberreja sering gonta-ganti RT dan RW,” Ujarnya.

 

Ibong Ibrahim Basri saat dikonfirmasi tidak memberikan keterangan, dan saat datangi pun tidak memberikan keterangan apapun, malah menjanjikan bertemu lain waktu, karena sedang terburu-buru.

 

“Nanti aja ya, saya buru-buru, ada acara nih,” Kata Ibong.

 

Saat dikonfirmasi Via telpon pun, Kepala Desa Sumberreja itu pun tidak memberikan respons yang baik.

 

Dengan adanya kejadian tersebut, Diduga Kepala Desa Sumberreja Ibong Ibrahim Basri telang menyalahgunakan wewenangnya selaku Kepala Desa, karena dengan tidak memberikan Honor kepada jajarannya, padahal sudah dimasukan dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa Sumberreja.

 

Red

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *