Reportika.co.id || Merangin, Jambi – Belum genap sebulan menjabat sebagai kepala SMPN 43 Merangin, Ngatijo S.Pd. MM, di soal oleh beberapa orang tua murid, diantaranya adalah terjadinya pemangkasan dana bantuan untuk para murid yang kurang mampu dari BAZNAS Kabupaten Merangin sebesar Rp. 400.000.00,- per murid dan di pangkas oleh pihak sekolah sebesar Rp. 100.000.00,- per murid dengan alasan untuk pembangunan pagar sekolah.
Hal ini tentunya mendapat sorotan dari berbagai kalangan, terutama Kepala BAZNAS Kabupaten Merangin Marzuki Yahya yang sangat berang ketika mendapat informasi adanya pemotongan oleh pihak sekolah di SMPN 43 Merangin tersebut.
Sebelumnya, kepada media ini (27/10/22) Kepala BAZNAS Kabupaten Merangin Marzuki Yahya mengatakan, pihaknya akan melacak ke sekolah tersebut dan jika memang benar adanya pemangkasan dana bantuan milik murid tersebut, untuk pemberian bantuan pada tahun berikutnya langsung akan di serahkan kepada para murid, tidak lagi melalui sekolah.
“Ini sudah menyalahi aturan, Pemotongan itu sangat tidak boleh, karena bantuan itu untuk individu murid yang berprestasi di sekolah namun dia dari keluarga miskin, bukan untuk keperluan sekolah, ini masalah serius karena kami dari BAZNAS selalu di periksa oleh Inspektorat dan BPKP, Bukan main-main ini,
kalau memang demikian adanya kami akan turun dengan Diknas, dan pihak sekolah harus mengganti uangnya, karena itu untuk individu bukan untuk sekolah, sedangkan kita pontang panting mencari dana kok pihak sekolah seenaknya saja main potong, harusnya bila perlu pihak sekolah itu nambahin dana bantuan tersebut, bukan malah mengurangi, jadi terimakasih banyak atas informasinya masalah ini akan kami lacak sampai ke rumah murid,” demikian,” ucap Marzuki Yahya.
Sementara itu, terkait dengan pemangkasan dana BAZNAS milik murid tersebut, Ngatijo selaku Kepala Sekolah seolah olah cuci tangan dan berlindung di balik Komite sekolah.
“Iya memang benar ada potongan sebesar 75 ribu untuk pagar dan 25 ribu untuk Pramuka, dan kesimpulannya besok pagi kami dari pihak sekolah akan memanggil beberapa murid yang mendapat bantuan tersebut dan akan mengembalikan uang yang di potong oleh pihak sekolah, untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke pihak komite sekolah bang,” Ucap Ngatijo. (27/10/22).
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin Beni Sinaga menyoroti pungutan berkedok komite di SMPN 43 Merangin ini, Hal itu karenakan masih maraknya pungutan pihak komite sekolah dengan dalih sumbangan atau kesepakatan komite dengan wali murid untuk biaya infrastruktur maupun suprastruktur di sekolah.
“Sampai saat ini masih banyak sekolah yang melakukan pungutan kepada wali murid di sekolah, padahal amanat Permendikbud nomor 75 tahun 2016 sudah jelas bahwa dalam pasal 12 komite tidak boleh melakukan pungutan kepada wali murid, apalagi ini dana BAZNAS, Kalau memang pungutan di SMPN 43 Merangin ini benar, perlu Kepseknya di ganti, banyak lagi cara untuk dapat bantuan untuk membangun di sekolah kok,” terang Beni Sinaga.
Lebih lanjut, pria berbadan besar itu mengatakan jika, pihaknya mendukung penuh Pemerintah dalam membasmi pungutan yang diterapkan komite di sekolah.
“Atas alasan apapun, sekolah tidak boleh melakukan pungutan ke murid. Harusnya pihak komite melakukan penggalangan dana di luar sekolah, karena itu amanat Permendikbud tadi. Harapannya, agar dinas terkait menindak tegas sekolah yang masih melakukan pungutan ini,” demikian,” pungkasnya.
Benny