Reportika.co.id || Polman, Sulbar – Akibat tidak terima dirinya dicopot sebagai Sekda Polewali Mandar, Andi Bebas Manggazali, M.Si bakal menggugat mantan Bupati dua periode (2014-2019, 2019-2024) H.Andi Ibrahim Masdar melalui Pengadilan Tinggi Tata usaha negara (PTUN), Kini pihaknya bersama 14 tim pengacara telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pakar hukum tatanegara terkait upaya hukum yang bakal dilakukan tersebut.
Menuntut Bebas Manggazali, dirinya melakukan upaya hukum bukan berarti ada keinginan kembali menduduki kembali Sekda Polewali Mandar, tetapi hanya ingin mencari kebenaran yang proses pencopotan itu dinilai ada sejumlah keganjilan yang terkesan sarat dengan kepentingan.
Ir. Andi Bebas Manggazali di definitif sebagai sekda Polewali Mandar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 185 tahun 2019 tanggal 25 Maret 2019, tanggal 2 April 2023 diruang pola lantai II kantor Bupati Polewali Mandar, yang sebelumnya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemprov Sulawesi Barat menggantikan HM Natsir Rahmat,MM Karena memasuki purna bakti, dan terpilih sebagai Wakil Bupati Polewali Mandar mendampingi Andi Ibrahim Masdar periode 2014-2019, 2019-2024.
Andi Bebas Manggazali kepada wartawan mengatakan, terkait pencopotan dirinya sebagai Sekda Polewali Mandar tanpa alasan yang jelas dan sarat dengan kepentingan, apalagi dirinya bakal ikut kontestan Pilbup Polman tahun 2024 dan bersaing dengan adik kandung mantan Bupati Polewali Mandar H.Andi Masri masdar dan sejumlah tokoh dan elit politik serta pengusaha bakal mewarnai kontestan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar periode 2024-2029.
“OPD yang bakal di PTUN-kan yang memiliki peranan penting atas proses penerbitan SK pencopotan sekda Polewali Mandar yakni, Badan Kepegawaian dan Diklat, Bagian hukum dan Bagian Umum sekretariat Daerah Pemkab Polewali Mandar,” kata Bebas Manggazali.
Laporan: Andira
Melalui PTUN, Andi Bebas Manggazali Akan Gugat Tiga OPD Polman
