Reportika || Kab Bekasi – Program penyelenggaran kesejahteraan sosial pelayan publik sebagai bentuk kenyaman masyarakat dinilai adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan oleh oknum camat kecamatan sukawangi, pembangunan yang menjadi wewenang camat sukawangi sebagai satuan kerja memiliki kuasa pengguna anggaran APBD Kabupaten Bekasi.
Ditahun 2024 Rencana Umum Pengadaan total pagu perencanaan Rp 3.936.531.000, ( Tiga Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah )
Dengan total perencanaan 200 Paket perencanaan.
Pemerintah kabupaten bekasi memberikan kembali pagu APBD Anggaran 2025 Rencana Umum Pengadaan total pagu perencanaan Rp 3.255.896.056 ( Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus sembilan Puluh Enam Ribu Lima Puluh Enam Rupiah )
Dengan total perencanaan 198
Paket perencanaan.
Hal ini menjadikan pertanyaan besar bagi masyarakat pemerhati kebijakan publik dengan pagu total perencanaan yang begitu besar masih terdapat gedung yang tidak terawat terkelupas temboknya, perencanaan yang tidak pada standar pembaguanan sebagai tempat pelayanan publik terliat tidak terurus.
Bilah mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemrintah Daerah Pasal 221, Berbunyi :
– Pemerintah Daerah/Kota membentuk kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintah, Pelayanan Publik, dan pemerdayaan Masyaraka Desa/Kelurahan
Kecamatan sebagaimana pada ayat ( 1 ) dibentuk dengan perda,( peraturan Daerah ) Kabupaten/Kota berpedoman pada peratauran pemerintah.
Pemerintah kecamatan memiliki tanggungjawab /atau tugas seperti :
1. menyelenggarakan urusan pemerintah umum.
2. mengkoordinasikan pemerdayaan masyarakat Desa/keluraan.
3. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
4. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan perturan Bupati,
5. mengkoordinasikan pemiliharaan prasarana dan sarana layanan umum
6. mengkoordinasikan penyelnggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan perangkat daerah ditingkat kecamatan
7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan, melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daaerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada dikecamatan
8. melaksanakan tugas lain yang diamanatkan Undang-undang, melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksankan sebagaian urusan pemerintah yang menjadi urusan daerah
Dalam ketentuan rencana penyelenggaraan kegiatan kecamatan sukawangi, pelaksanaannya berlandaskan kesejahteran sosial, camat Parno Martono, S.Ap.,KP.,M.Si selaku kuasa pengguna anggaran satuan kerja dikabupaten bekasi sampai belum memahami tugas dan fungsinya secara utuh sebagai kepala kepemerintahan dikecamatan.
Saat media reportika.co.id. mengkonfirmasi bersama warga masyarakat di kantor kecamatan sukawangi, kasie ekbang kecamatan sukawangi membenarkan adanya warga kecamatan sukawangi yang mempertanyakan pengelolaan keuangan dari beberapa kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan sukawangi.
Ditempat yang sama ,Dodi Alias Bewok selaku masyarakat kecamatan sukawangi angkat bicara ada beberapa kegiatan kecamatan dengan anggaran yang begitu besar.
“Betul bang,beberapa hari yang lalu dalam minggu-minggu ini saya sudah mempertanyakan langsung kepada pak parno camat sukawangi dari kegiatan gedung kantor terliat gak terurus pondasi temboknya tekelupas,sedangkan anggarannya sudah teralisasi pada tahun 2024.bahkan pak camat sendiri mengiyakan adanya kegiatan itu bahkan sudah terealisasi menurut beliau tapi fakta gedung bangunan kantor kecamatan miris tidak terawat,”Terang Dodi.
Ditempat terpisah Saipul Wahyudin penggiat pemerhati Sosial, angkat bicara berkaitan warga kecamatan sukawangi kritisi kinerja Camat Sukawangi.“ memang seharus masyarakat kritis memberikan masukan kepada pejabat publik agar kedepannya lebih maksimal dalam pengunaan dan mengelola keuangan Negara.
“Kami sudah memberikan hasil anilisis observasi k kepada camat Sukawangi belum ada penjelasan yang menurut kami logis, dan hari ini juga kita sudah menyampaikan surat melalui media elektonik secara admistrasi surat konfirmasi yang mesti dijawab dengan admistrasi juga, jika surat konfirmasi kami tidak dijawab, bila memeng perlu harus melakukan upaya hukum kami akan lakukan “ pungkasnya Saipul Wahyudin “
Ramzi