Reportika.co.id || Wajo, Sulsel – Fenomena anak di bawah umur membawa kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Wajo Polda Sulawesi Selatan masih marak ditemui di jalan raya. Selain melanggar hukum, kebiasaan ini menjadi salah satu sumber kecelakaan lalu lintas yang bisa berakibat fatal.
Seperti halnya kejadian kemarin (red Senin 24/4/2023) di trans Sulawesi poros Makassar- Palopo di depan Mako Polsek Urban Pitumpanua lingkungan Bolabakka,Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo terjadi lakalantas motor roda dua melibatkan dua anak pelajar di bawah umur dan satu pelajar SMA belum memiliki SIM.
Informasi yang dihimpun dari Kasat Lantas Polres Wajo AKP Nawir Eming SE, kedua korban lakalantas anak dibawah umur tersebut meninggal dunia di RSUD Siwa, dan satunya masih dirawat di Puskesmas Siwa.
“Terkait kejadian tersebut perlu kami sampaikan bahwa kejadia tersebut karena ketidak hati hatian serta mengabaikan aturan keselamatan dalam berlalu lintas,”jelas AKP Nawir Eming,SE Kasat Lantas Polres Wajo melalui WhatsAppnya,25/4/2023.
Lanjut,AKP Nawir Eming menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dalam berkendara senantiasa patuhi aturan lalu lintas dan tidak berkendaraan degan balap balap.Dan yang paling penting gunakan helm serta perhatikan kendaraan yang lain sebelum berbelok arah.
“Dan begitu juga untuk para orang tua agar tetap bantu kami. Berikan pelajaran serta pengawasan kepada anak-anak kita agar tidak kebut kebut dalam berkendara,”himbaunya.
Yang paling penting kami himbau kepada para pengendara dan orang tua agar tidak mengijinkan putra putrinya untuk membawa kedaraan jika masih dibawah umur. Dan belum memiliki SIM,ujar mantan Kasat Lantas Polres Pinrang.
Maraknya pengendara motor dibawah umur yang tidak sedikit berakibat fatal pada keselamatan mereka karena kecelakaan dijalan,Ketua PWI Wajo H.Rukman Nawawi mengharapkan
Kepolisian Resort Wajo, khususnya Satuan Lalulintas Polres Wajo mensosialisasikan dan mengedukasi siswa/siswi SD – SMA tentang bahaya mengunakan kendaraan dibawah umur.
“Dan kalau sudah sering dilakukan sosialisasi maka perlu penindakan atau kerja sama orang tua untuk membuat surat pernyataan tidak memberikan izin untuk menggunakan kendaraan,”jelas H. Rukman Nawawi.
Ini yang paling penting, kata H. Rukman Nawawi orang tua perlu tahu, bahwa anak yang belum cukup umur yang nekat mengendarai motor bisa juga dihukum.
“Sebelum mengizinkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor, para orang tua sepertinya perlu lebih paham soal aturan berkendara,”ujar H.Rukman juga tokoh masyarakat Kecamatan Pitumpanua.
“Dalam Pasal 281 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta rupiah ,”jelasnya.
“Jadi peran orang tua sangat penting bagaimana membantu pihak kepolisian memberikan edukasi kepada anak anak kita, demi keselamatan berkendara dijalan,”tutupnya.
Bust