Reportika.co.id || Mojokerto, Jatim – Maraknya Tambang Galian C yang Diduga ilegal di Wilayah Desa Kutogirang, Dusun Mendek Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Pemilik tidak Memiliki IUP (Isin Usaha Pertambangan), arahnya Pertambangan liar dan kebal hukum.
Hal tentu Ini Sangat Disayangkan, Masyarakat Pun ikut Prihatin Dengan Aksi Penambangan Liar Dengan Leluasanya Untuk Melakukan Aksinya Seakan Akan Kebal Hukum,
Kegiatan Tersebut Yang Bisa Mengancam Alam Disekitarnya Yang Menyebabkan Rusaknya Prasarana Pengairan sawah Pertanian Yang Juga Bisa Merugikan Negara.
Dari Pantauan awak media Reportuka.co.id ini Saat Dilapangan Menyoroti luas Wilayah Tambang Pasir Dan Tanah Urug Diduga ilegal Tanpa Mengantongi izin Yang Jelas , Aktivitas Terlihat Unit Ekskavator Dan Mobil Dam Truk Dilokasi Pertambangan.
Saat Kedatangan Awak Media Reportika, Di lokasi Tambang Semua Pekerja Terdiam Tim Mengambil Gambar Sempat Di Tegur.
“Tolong Pak Jangan Di Ambil Gambar,” kata pekerja Sambil Mengeluarkan Amplop Dari Saku Kepercayaan Siboos.
Dalam Kesempatan itu, Awak Media Bertanya Pada Salah Penjaga Galian C Kepercayaan Siboos Dilapangan, Awak Media menanyakan tentang pemilik galian tersebut.
“Lurah Jepang Gitu Mas Panggilannya Yang Tahu Di Kepala Desa Randuharjo Pungging Mas. Dan Boleh dikabarkan ke Boos yang mengelola Pekerjaan ini,” dengan nada Takut.
“Saya Tidak Punya Nomer HPnya pak,” Sebut Kepercayaan Si Lurah.
Lantas awak media, mempertanyakan tentang posisi di lurah dan orang lapangan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, kami Akan mengkonfirmasi Ke pihak APH Polda Jawa Timur dan ESDM Untuk Mengusut Tuntas Pengusaha Tambang Pasir Dan Tanah Urug, Galian C Yang ilegal Di Karenakan Selain Merusak Lingkungan, Tambang Tersebut Juga Diduga Tidak Mengantongi Perizinan Resmi Apa Di Karenakan Ada Dugaan Keterlibatan Pihak Oknum Aparat (APH) Dalam Praktik ilegal Tersebut.
Diharapkan Pihak APH Dan ESDM Serta Lembaga Lingkungan Hidup Juga itansi Terkait Untuk Melakukan Penyelidikan Dugaan Tambang Galian C ilegal Di Desa Kutogirang Dusun Mendhek Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Jawa Timur Tersebut.
Bila Pelaku Benar Benar Tidak Memiliki izin Bisa Dikenakan Pidana Yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat (3Tahun) Dan Paling Lama (10 Tahun)Dan Fenda Paling Sedikit (3) miliar Dan Paling banyak (10) miliar Hari Senin (22/01/2024).
M.amir.as