Mapolres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba dan Tabrak Lari

Reportika.co.id || Pasuruan,Jatim – Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba dan Tabrak Lari di wilayah hukumnya.

Hari ini, Kamis 3 Agustus 2023 digelar Press Release yang dipimpin oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi. Acara ini Berlangsung di halaman Joglo Mapolres Pasuruan dan dihadiri oleh beberapa petinggi Polres dan awak media.

Dalam Press Release tersebut, Kapolres Pasuruan menyampaikan hasil ungkap kasus Narkoba periode 01 Januari – 31 Juli 2023. Sebanyak 98 kasus berhasil diungkap dengan total 155 tersangka, terdiri dari 154 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Selanjutnya, Barang bukti yang disita meliputi Sabu-Sabu total 371,93 Gram, Ganja total 1.028,50 Gram, dan Obat Terlarang (Okerbaya) total 9.341 Butir.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Selain itu, Satlantas Polres Pasuruan juga berhasil mengungkap pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Jumlah korban meninggal dunia sebanyak 2 orang, dan tersangka dari masing-masing kecelakaan berhasil diamankan.


M.amir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *